Views: 453
TANGERANG, JAPOS.CO – Selama ini, pemerintah sudah menggelontorkan banyak dana untuk dunia pendidikan. Dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di dalamnya mencakup banyak item pembiayaan yang bisa dibelanjakan guna mendukung jalannya aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Salah satunya untuk membeli buku pelajaran. Tercatat 20 persen dana BOS, dapat digunakan untuk membeli buku pelajaran. Dengan kondisi tersebut, semestinya tak ada lagi istilah sekolah menjual buku pelajaran kepada murid-muridnya.
Namun hal itu berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada. Pasalnya, masih ada pihak sekolah yang secara terang-terangan melanggar sebagaimana disebutkan dalam aturan Disdik Pasal 181 No.17 Tahun 2010.
Berdasarkan Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan. Dan aturan tersebut juga tertuang dalam Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan pendidikan.
Berdasarkan informasi dihimpun Japos.co masih ada dugaan pihak sekolah yang melakukan penjualan buku pelajaran kepada siswa terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, tepatnya di SMPN1 Panongan
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Sekolah H M Abdul Malik MPd.(20/9) mengaku ia tidak merasa menjual buku maupun LKS namun yang menjual adalah pihak kantin sekolah.(BUDI).