Views: 1.2K
SUKABUMI, JAPOS.CO – Industri tahu dan tempe merupakan industri kecil yang banyak tersebar di kota-kota besar dan kecil. Jenis makanan tersebut digemari banyak orang, namun akibat banyaknya industri tahu dan tempe, limbah hasil proses pengolahan banyak membawa dampak terhadap lingkungan.
Limbah dari pengolahan tahu dan tempe mempunyai kadar BOD sekitar 5.000 – 10.000 mg/l, COD 7.000 – 12.000 mg/l. Besarnya beban pencemaran yang ditimbulkan menyebabkan gangguan cukup serius terutama untuk perairan disekitar industri tersebut.
Seperti hal yang dirasakan warga yang terdampak khusunya oleh limbah pabrik tahu Sumedang jalur Lingsel Kampung Cibolang Desa Mangkalaya Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi.
Menurut Iang, Sekretaris Gerakan Masyarakat Bersatu ( LSM GMB ) Sukabumi, bahwa keluhan warga tersebut wajib ditindaklanjuti secepatnya oleh pihak lembaga terkait. Tujuannya agar dilakukan kroscek kelapangan, kemudian lakukan penelitian untuk mengetahui bagaimanakah dampak dari pencemaran limbah tahu terhadap lingkungan hidup dan bagaimanakah penerapan sanksi terhadap pencemaran lingkungan hidup dari limbah pabrik tahu dimaksud.
Akibat dari pengelolaan limbah pabrik tahu yang diduga asal-asalan bisa mengakibatkan dampaknya adalah sebagai berikut: :
- Dampak dari pencemaran limbah pabrik tahu terhadap lingkungan hidup yaitu rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Rusaknya lingkungan akibat limbah pabrik tahu yang berdampak buruk terhadap kehidupan ekosistem yang berada diperairan dan juga mengancam kesehatan manusia. Ganguan terhadap perairan sangat merugikan kualitas mutu air serta manfaatnya. Limbah tahu membawa akibat bagi lingkungan, karena mempunyai bahan–bahan berbahaya yang dibuang ke perairan salah satunya limbah berbahaya dan beracun. Jika pencemaran limbah tahu dibiarkan terus menerus ditanah air kita, maka kelangsungan hidup ekosistem diperairan pun semakin terancam.
- Untuk menanggulangi pencemaran limbah pabrik tahu yaitu di perlukan peraturan – peraturan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh para industri yang merusak kualitas dan baku mutu lingkungan hidup, dan yang melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran limbah yang dapat merusak lingkungan hidup dan dapat membahayakan kesehatan pada manusia dan pada ekosistem yang berada diperairan, jikalau para industri melanggar ketentuan yang telah di berlakukan oleh pemerintah maka para idustri tersebut wajib mendapatkan sanksi yang telah diberlakukan berdasarkan Undang – Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal senada disampiakn Paul salah satu warga yang menyetujui agar dinas terkait mengkaji ulang. “Iya saya sangat setuju, limbah tahu Sumedang minta di kaji ulang dari dinas terkait agar mendapatkan solusi untuk warga terdampak,” tandasnya.(ASR)