Views: 365
TANGERANG, JAPOS.CO – Hakim Tunggal, Rahman Rajagukguk kabulkan Praperadilan Rahmawati, melalui Kuasa hukumya, Darmon Sipahutar SH, Haposan Siboro SH dan Patar Sihaloho, SH di Pengadilan Negeri Tangerang. Senin (16 /1/ 2023 ).
Rahmawati melalui Kuasa hukumnya, mempraperadikan, Termohon satu Polsek Cipondoh, Termohon dua Polres Polres Metro Tangerang dab Termohon tiga Polda Metro Jaya dan Temohon empat Mabes Polri, atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) SPP Lidik / 25 / IX / Res / 8 / 2022 yang dilakukan Polsek Cipondoh, 23 September 2022
Perkara ini bermula dari Rahmawati mengajukan pinjaman senilai Rp 200 juta, melalui Perusahaan Financial dan mengagunkan rumah 2 lantai di Kp Dongkal Rt 01 / Rw 03 Kelurahan Cipondoh indah, Kota Tangerang.
Rahmawati mengakui utangnya macet dan sudah mencicil Rp 130 juta, tapi di Tahun 2021 – 2022 situasi perekonomian yang sempat jalan ditempat, karena situasi Covid – 19, dan memohon agar utangnya di jadwal ulang.
“Tapi permohonan Rahmawati tidak mendapat respon dari Perusahaan Financial yang sudah dibekukan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Darmon Sipahutar, Penasehat Hukum Rahmati.
Malah Perusahaan Financial untuk mendapatkan Pelunasan utang Rahmawati, menjual atau melakukan Cassie kepada J. Suprianto Pemilik Balai Lelang swasta, Grya Lestari.
Dan selanjutnya, J Supriyanto melelang rumah Rahmawati melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Tangerang I, yang dimenangkan Rasmidi dibawah harga pasaran, dengan harga sebesar Rp 725 Juta.
Rasmidi selaku pemenang lelang melalui, Kuasa Hukumnya Sopar Napitupulu memberitahukan kepada pemilik rumah Rahmawati, tanggal 23 September 2021 bahwa rumah sudah beralih ke pemilikanya melalui lelang.
Dan selanjutanya Rasmidi melalui Kuasa Hukumnya melakukan Somasi kepada Rahmawati pada 27 September 2021 dan 2 Oktober 2021 dengan memberi peringatan kepada Rahmawati agar segera mengosongkan dan meninggalkan rumahnya itu.
Pada tanggal 6 Oktober 2021 Rasmidi melalui Kuasa Hukumnya membawa puluhan orang untuk mengusir Rahmawati beserta keluarga secara paksa dan mengacak acak barang barang yang ada dirumah tersebut.
Rahmawati yang Notabone Keluarga Bayangkara, tidak terima dengan eksekusi atau pengusiran yang dilakukan Rasmidi dengan membawa massa dari rumah yang sedang ditempatinya.
Tanggal 15 Oktober 2021 Rahmawati melalui salah satu Pengacaranya Patar Sihaloho, melaporkan kuasa hukum Rasmidi, Sopar Napitupulu ke Polek Cipondoh Polres Metro Tangerang.
Nomor LP / B / 530 / X / 2021 / SPKT / Polsek Cipondoh, dengan Tindak pidana Pencurian di Kp Dongkal Rt 01 / Rw 03 No 23 Cipondog Indah, Kota Tangerang.
Selanjutanya, Rahmawati menempuh jalur hukum melalui Kuasa Hukumnya, Darmon Sipahutar SH, Haposan Siboro, SH dan Patar Sihaloho, SH. mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum ( PMH ) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan PMH melawan tergugat Rasmidi, ada sebagian diteri dan di tolak, intinya dalam putusan yang diterima, bahwa perbuatan tergugat mengusir pemilik rumah dengan membawa massa adalah Perbuatan melawan hukum.
Darmon Sipahutar dan Rekan, Kuasa Hukum Rahmawati tidak terima, LP / B / 530 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Cipondoh, dan gelar perkara 15 Agustus 2022 atas, Surat Perintah Penghetian Penyidikan / SPP Lidik / 25 / IX / Res / 8 / 2022 yang dilakukan Polsek Cipondoh, 23 September 2022.
Kuasa Hukum Rahmawati mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Intitusi Kepolisian, karena LP / B / 530 / IX / 2021 Tanggal 15 Oktober 2021, terlapor Sopar Napitupulu, dugaan tindak pidana pencurian, dan mulai di sidangkan, Jumat 6 Januari 2023.
Rahman Rajagukguk yang menyidangkan Permohonan, Rahmawati dalam Sidang Praperadilan yang diwakili Kuasa Hukumnya, Darmon Sipahutar SH, Haposan Siboro SH dan Patar Sihaloho SH, mengabulkan Praperadilan pemohon.
Yang intinya Laporan polisi, No LP / B / 530 / IX / 8 / 2021 agar dilanjutkan ke penyidikan, dan mentersangkakan tetlapor dengan pasal 363 KUHP dan pelanggaran lainya.( bung)