Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Ibnu: Perda Ketertiban Mengatur Hak Warga Mendapatkan Kedamaian, Ketentraman

×

Ibnu: Perda Ketertiban Mengatur Hak Warga Mendapatkan Kedamaian, Ketentraman

Sebarkan artikel ini

Views: 162

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Dua raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum serta Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan  dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 secara keseluruhan. Ibnu Asis selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi jelaskan, ranperda  Ketenteraman dan Ketertiban umum serta Penyelenggaraan Pendidikan merupakan usul inisiatif DPRD Kota Bukittinggi yang menjadi bagian dari Propemperda tahun 2022 lalu”, jelas Ibnu, Senin (16/01).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

DPRD Kota Bukittinggi  membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) bertugas  melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap kedua raperda  bersama Pemerintah Daerah.  Pansus raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum dinahkodai  bapak H. Irman  dan  Jon Edwar, Sekretaris Erdison Nimli, anggota Arnis, Herman Sofyan, Hj. Noni, Abd. Rachman dan Asri Bakar.

Pansus Penyelenggaraan Pendidikan diketuai  Nofrizal Usra, Wakil Ketua Alizarman, Sekretaris Shabirin Rachmat  anggota Ibnu Asis, H. Ibrayasser, H Syafril dan Zulhamdi Nova Candra

“Alhamdulillah kedua pansus sudah mulai bekerja dan membahas raperda  secara simultan penuh semangat, baik pembahasan internal pansus maupun bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.  Target pembahasan kedua raperda sesuai surat tugas, sampai pekan pertama Februari 2023”, urai  Ibnu.

Politisi senior PKS  memaparkan  substansi dan materi ranperda  Ketenteraman dan Ketertiban Umum secara keseluruhan mengatur  hak-hak warga Kota untuk mendapatkan ketenteraman, ketenangan dan kedamaian dalam melakukan aktivitas di  beragam tempat.

Pengaturan tindakan dan penegakan hukum terkait kententeraman dan ketertiban umum. Di sisi lain sudah menjadi rahasia umum  setiap warga Kota berkewajiban untuk menciptakan suasana  kondusif dan  ketertiban dalam kegiatan sehari-hari.

Sedangkan ranperda Penyelenggaraan Pendidikan secara umum mengatur  Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Masyarakat, Tenaga Pendidik dan Peserta Didik dalam lingkup proses pendidikan sesuai jenjang dan satuan pendidikan yang ada.

Dalam ranperda  diatur berkenaan  standar nasional pendidikan, kurikulum, kebijakan muatan lokal dan pembiayaan pendidikan.

Terkait pelik dan rumitnya substansi kedua raperda, Ibnu merasa sangat  yakin  target pembahasan  tercapai tepat waktu.  Menurutnya, sebelum disampaikan dalam tahapan paripurna DPRD, kedua raperda  telah  melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

“Kedua raperda akan menjadi sitawa sidingin  terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang tenteram, damai dan tertib. Di sisi lain, tercipta proses pendidikan berkualitas dan berintegritas serta  menghasilkan generasi muda harapan bangsa  yang beriman dan bertaqwa, cerdas dan terampil dalam menghadapi masa depan yang penuh rintangan,” harap Ibnu. ( Yet )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *