Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Eks Ketua DPRD Jawa Barat Bersama Isteri Diduga Berkolaborasi Melakukan Penipuan dan Penggelapan Serta TPPU

×

Eks Ketua DPRD Jawa Barat Bersama Isteri Diduga Berkolaborasi Melakukan Penipuan dan Penggelapan Serta TPPU

Sebarkan artikel ini

Views: 220

BANDUNG, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Bale Bandung Jawa Barat mengagendakan sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumahwaty secara tatap muka, Senin (16/1/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ini kali pertama Irfan Suryanagara beserta Istrinya Endang Kusumahwaty menjalani sidang secara tatap muka, harusnya sidang pemeriksaan terdakwa ini di gelar Jumat,n (13/01),  namun ketua Majelis tidak bisa menghadirkan terdakwa secara offline.

Sementara JPU (Jaksa penuntut umum) meminta kepada Majelis Hakim harus ada terdakwa dalam pembuktian pemeriksaan terdakwa, memang terdakwa sudah mengakui semua bukti setiap persidangan, Dan JPU, (Jaksa penuntut umum) meminta sidang di tunda sampai hari Rabu, (18/01),nNamun Ketua Majelis menolaknya dan Majelis Hakim meminta dilanjut Senin, (16/01)

Menurut salah satu mahasiswa Bintang, diduga hakim berpihak kepada terdakwa dengan alasan Online. “Mengabaikan saksi-saksi, persidangan selalu molor, memaksa saksi moko harus tahu itu tanda tangan Endang Kusumawati, sementara saksi Sri Sujatmoko tidak begitu mengenal Terdakwa Endang, Terdakwa memiliki uang Rp 20Milyar Melunasi SPBU, Sertifikat Asli diambil di Bank Bukopin di saat menjadi tersangka menjelang di tahan kejaksaan, Wawan bro menjelaskan kepada salah satu jaksa yang tidak mau disebutkan namanya, telah menghabiskan uang Rp, 17 Milyar untuk membayar kepolisian supaya tidak menahan Tersangka, ” ungkapnya.

Dalam pantauan Japosco di sidang lanjutan Senin, (16/01) terdakwa tiba di Pengadilan Negri bale Bandung pukul 11,45 Wib, terdakwa turun dari mobil tahanan tanpa menggunakan borgol di tangan, dan langsung ditemui oleh korban, perlakuan korban menyalami terdakwa ini sangat luar biasa mulianya hati korban.

Sementara di dalam persidangan terdakwa Irfan Suryanagara, mengatakan semua uang yang dipinta olehnya dari korban Stelli, ini adalah uang talangan untuk membeli beberapa hektar tanah dan beberapa SPBU. Bahwa terdakwa itu awalnya melakukan penipuan, hasil penipuannya atau hasil kejahatannya di tempatkan ke istrinya lalu di gunakan untuk beli SPBU dan SPBU tersebut diatas namakan istrinya, terdakwa juga menggunakan rekening orang lain untuk menyimpan hasil kejahatannya, Terdakwa juga di duga telah melakukan TPPU, (Tindak pidana pencucian uang)

Korban mengatakan sangat disesalkan APH diduga berpihak kepada terdakwa, karena SOP nya tidak di tempuh Terdakwa Irfan Suryanagara dan Istri tidak dalam keadaan tidak di borgol tangannya.

“Jangan-jangan terdakwa ini ga di anter kelapas malah kehotel,” pungkasnya, (ASR/ABK)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *