Views: 182
SUKABUMI, JAPOS.CO – Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi Kembali menggelar jumpa pers terkait pengembalian uang senilai Rp 5,8 miliar yang berasal dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi TA 2016, di Aula Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Jumat , (13/1/23)
Seperti yang di sampaikan Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi Siju SH MH yang di dampingi Kasi Pidana Khusus Ratno Timur Habeahan SH, Berikut Kasi Intel Tigor Sirait SH melalui Konferensi Pers di aula kantor kejaksaan Negri Cibadak, Jumaat (13/1/23).
“Hari ini kita akan menyampaikan tentang pengembalian uang dari kasus Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SPK Bodong Sejumlah 5,8 milyar dan sampai hari ini telah mencapai jumlah penitipan kepada kejaksaan kabupaten Sukabumi sebesar Rp 10,446,901,536 dapat kita ketahui bersama teman teman media dan juga seluruh hadirin,” terangnya.
Bahwa yang kita lakukan hari ini adalah kita menindaklanjuti dan penyidikan kita terutama yg di sampai kan di awal di bulan November dimana proses dari penyidikan kita berupaya untuk penyidikan yang berkualitas ,
“Dimana kita mengupayakan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara dan telah di timbulkan dari tindak pidana SPK dari Dinas kesehatan kabupaten Sukabumi , dan hari ini telah di hadiri juga dari perwakilan bank BJB pak Angga pak Jourdan , jadi hari ini pun juga sama terhadap penitipan uang dari tindak pidana tersebut akan langsung di kembalikan di titipkan kepada bank Jabar cabang pelabuhan ratu , ” papar nya”
Seperti di ketahui bersama Kejari Kabupaten Sukabumi juga melaksanakan konferensi yang sama pada tahun lalu, dengan menerima Uang Titipan dari kasus Penerbitan SPK Bodong dari Dinkes Kabupaten Sukabumi pada tanggal(15/11/22) lalu sejumlah 4,646,901,536 rupiah, jadi total penerimaan uang titipan dari kasus tersebut sampai saat ini sejumlah Rp 10,446,901,536 dari informasi yang di himpunan saat ini di titipkan di Bank BJB.(YUD)