Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda Dilimpahkan ke Polres Kampar

×

Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda Dilimpahkan ke Polres Kampar

Sebarkan artikel ini

Views: 195

KAMPAR, JAPOS.CO – Laporan salah satu wartawan korban pencemaran nama baik ke Polda Riau dilimpahkan ke Polres Kampar, tanpa diketahui penyebabnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Korban Manganar Nainggolan (MN) menyampaikan dirinya mengetahui laporannya dilimpahkan setelah dirinya dihubungi salah satu anggota Polisi Polres Kampar.

MN mengungkapkan sejauh ini dirinya mengaku belum menerima surat pelimpahan laporannya dari Polda Riau ke Polres Kampar secara resmi.

“Belum menerima surat,” ungkapnya.

Sebelumnya korban melapor ke Polda Riau pada Tanggal  22 Desember 2022.

Terpisah, tim Penasehat hukum korban Sapala Sibarani SH menyatakan seharusnya satu jam laporan dibuat terduga pelaku sudah bisa ditangkap oleh pihak kepolisian, berdasarkan bukti yang dipegang.

“Untuk saat ini kita belum mengetahui, laporan klien kami kenapa dilimpahkan ke polres kampar.Besok kita minta surat pelimpahannya. Kasus ini, gak susah ini perkara pidananya jelas, bukti yg kita miliki kuat,” terangnya.

“Dan kita laporkan juga di Polda Riau, kenapa di Polda dengan kelengkapan personil,kita berharap agar cepat diproses,sehingga penetapan Tersangka juga cepat,” paparnya, Kamis (12/1/23).

Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan sama sekali tidak   menggubris meski pesan sudah dibaca bertanda contreng biru.

Seperti diberitakan sebelumnya mantan Manajer SPBU 14.284.135 Sumber Sari Tapung Hulu Kabupaten Kampar Asbi telah dilaporkan ke kepolisian Polda Riau atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,Kamis (22/12).

Anar Nainggolan selaku korban sekaligus pelapor didampingi kuasa hukum Sapala Sibarani SH, CS, melaporkan mantan manager tersebut dalam pasal 311 dan atau pasal 310 KUHP, serta juga disebut dua saksi dari pelapor yakni Inisial IP dan JH warga kusau makmur.

Selain itu, Anar Nainggolan turut menyertakan barang bukti berupa rekaman suara pernyataan oknum maneger SPBU tersebut.

Hal itu diterima dibuktikan dengan Laporan Polisi nomor : STPL/B/595/XII/2022/SPKT/POLDA RIAU, Kamis malam (22/12/2022.(dh)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *