Views: 211
PEKANBARU, JAPOS.CO – Polres Siak tetapkan 4 orang menjadi tersangka terkait keributan yang terjadi antara Petugas pengamanan swakarsa PT.DSI dengan pekerja kebun sawit M.Dasrin pada Kamis lalu tanggal 5 Januari 2023.
Keempat orang tersebut yakni YB (40),MM (37),YS (38) yang dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan MS (48) dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan.
Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak keempat orang tersebut memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan.
Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Siak, Sementara tersangka MS masih dirawat di Rumah Sakit.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja saat di konfirmasi menjelaskan bahwa Polres Siak telah menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai prosedur.
“Dari hasil pemeriksaan beberapa orang yang terkait dalam kejadian keributan dua hari lalu, hari ini kita tetapkan empat orang menjadi tersangka,” ungkap Kapolres
Kapolres Siak AKBP Ronald juga menyampaikan jangan ada yang tergiring berita berita yang tidak benar atau hoax yang memprovokasi.
“Sekali lagi saya tegaskan kejadian ini terjadi antara pekerja PT DSI dan Eks Pekerja PT Karya Dayun, tidak ada antara masyarakat mana dan masyarakat mana, jangan sampai ini digiring menjadi Isu SARA yang dapat memprovokasi,” tegas AKBP Ronald
“Hasil gelar perkara kemarin, yang menjadi tersangka hanya 4 orang. Nanti jika ada perkembangan selanjutnya, akan saya infokan kembali,” paparnya kepada media saat dikonfirmasi.
Saat media menanyakan orang yang berinisial M yang menyuruh petugas swakarsa (Security) PT. DSI masuk ke lahan, Humas Polres Siak mengatakan bahwa Sdr.M sudah diperiksa.
Sementara itu, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi menanggapi hal tentang siapa otak pelaku yang sebenarnya di balik para pelaku yang saat ini telah ditahan di Polres Siak, pihaknya mendesak dan meminta Polres Siak agar segera mengusut sampai tuntas siapa-siapa saja yang terlibat.
“Kami menyikapi, dengan adanya kejadian pasca bentrokan yang menyebabkan adanya korban dari pihak kita sendiri, korban ternyata terbukti tidak bersalah dan dibebaskan,” kata Sunardi, Rabu (11/1/2023).
“Siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, itu semuanya harus segera diperiksa dan segera ditetapkan sebagai tersangka. Itu salah satu harapan dari kita. Intinya hukum agar tidak pandang bulu, karena ini merupakan dugaan tindakan kejahatan dan penganiayaan. Itu siapa-siapa pelakunya harus diusut tuntas,” tutup Sunardi. (AH)