Views: 317
PADANGPARIAMAN, JAPOS.CO – Pemberhentian terhadap belasan Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) di lingkungan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman sejak akhir Desember 2022 perlu dipertanyakan.
Pasalnya, belasan PPNPN yang diberhentikan sepihak merasa sangat kecewa, karena tidak pernah mendapatkan teguran atau peringatan seperti Sp 1, Sp 2, maupun Sp 3.
Saat dikonfirmasi, belasan Pegawai Pemerintah Non PNS di kantor tersebut merasa sangat kecewa sekali dengan kebijakan yang penuh dengan unsur Nepotisme.
“Padahal selama ini kami sudah bekerja dengan baik, belum pernah mendapatkan teguran, baik lisan maupun tulisan,” cetus H” yang sudah mengabdi di kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman selama 5 tahun.
Hal senada juga disampaikan J, menurutnya mekanisme kontrak kerja dan pengangkatan kembali PPNPN tahun 2023 yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2018 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tentang mekanisme kontrak kerja dan pengangkatan kembali PPNPN tahun 2022, “tidak diperkenankan melakukan rekrutmen/pengangakatan baru.”
“Kami semua merasa sangat kecewa sekali dengan keputusan yang diambil oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman sekarang. Padahal secara aturan dan perundang-undangan, bagi kami yang sudah mengabdi 3 tahun bahkan sampai 6 tahun berdedikasi baik, dan dapat diperpanjang kembali tanpa melalui rekrutmen, sesuai dengan Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional no.KP 03.01/2276/12/2022, tentang mekanisme kontrak kerja dan pengangkatan kembali Pegawai Pemerintah Non PNS tahun anggaran 2022,” ujar J.
Sementara itu, kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Padang Pariaman saat dikonfirmasi membantah semua informasi dalam pemberitaan tentang pemecatan PPNPN di tahun 2022. Menurutnya,” saya sudah menyampaikan peringatan sejak bulan Juni sampai Desember 2022.”
“Sebelum di PLT kan saya sudah mendengar juga bagaimana pelayanan yang begitu buruknya di Kantor ini, mungkin bapak-bapak sudah mendengar juga, maka dari itu dilakukan evaluasi setiap tahun bagi kontraknya yang sudah habis.”
“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan disiplin. Bagi kontraknya yang sudah habis, kita persilahkan ikut tes kembali, walaupun secara tidak tertulis, tegas kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman yang akrab di sapa Alim diruang kerjanya Selasa (10/1/2023). (D/H)