Views: 239
BUKITINGGI, JAPOS.CO – Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Bukittinggi tahun 2023 ditetapkan dan disepakati sebanyak 18 buah rancangan perda (ranperda). 3 diantaranya, ranperda usulan inisiatif DPRD Kota Bukittinggi, yaitu ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan, Produk Makanan dan Minuman Halal serta Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
<span;>Demikian Ibnu Asis, selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi menerangkan, Senin (09/01).
“Insyaallah selama tiga pekan ke depan, Bapemperda secara bertahap merumuskan substansi materi atau pointer-pointer inti dari ketiga ranperda usulan inisiatif DPRD Kota Bukittinggi,” terangnya.
Substansi materi inti untuk ketiga ranperda inisiatif perlu dirumuskan untuk menentukan maksud, tujuan, arah, kebijakan dan jangkauan dari ranperda tersebut, nantinya disusun lebih lanjut dalam bentuk kajian komprehensif dan Naskah Akademik (NA) oleh instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Perguruan Tinggi yang ada di Sumatera Barat.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi memaparkan urgensi dan posisi strategis kehadiran tiga ranperda inisiatif DPRD Kota Bukittinggi dalam Propemperda tahun 2023 sebagai berikut;
a. Raperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan.Dasar pemikiran lahirnya inisiasi raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan adalah adanya Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Tahun 2015-2016, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Bukittinggi ketika itu sudah membahas secara intensif ranperda serupa (sejenis), namun belum sampai kepada tahap finalisasi dan persetujuan kedua-belah pihak serta fasilitasi Gubernur Sumatera Barat.
b. Ranperda Produk Makanan dan Minuman Halal. Kehadiran Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah menginspirasi lahirnya inisiatif ranperda tentang Produk Makanan dan Minuman Halal di Kota Sanjai Bukittinggi.
c. Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Halal. Bukittinggi Kota Wisata perlu menyiapkan ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Halal sebagai implementasi kehadiran Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal. Di samping keberadaan ranperda juga sekaligus untuk menyambut agenda besar Visit Beatiful West Sumatera tahun 2023.
Politisi PKS yang sudah tiga Priode sangat optimis dengan semangat kebersamaan seluruh stakeholder terkait, prosesi perumusan materi dan kajian komprehensif serta hasil penyusunan untuk ketiga ranperda inisiatif DPRD Kota Bukittinggi akan berjalan sangat kondusif dan tepat waktu.
“Sehingga pada masa persidangan September sampai Desember tahun 2023 nanti, DPRD Kota Bukittinggi dapat melakukan hantaran atas ketiga dokumen raperda inisiatif dalam sidang paripurna DPRD Kota Bukittinggi,” tutup Ibnu. (Yet)