Views: 263
JAKARTA, JAPOS.CO – Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI melayangkan surat penolakan keputusan rapat pleno atas penetapan Basril Basyar yang akan dilantik sebagai Ketua PWI Sumbar.
Surat penolakan itu ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari pada Senin (9/1/2023), dengan registrasi Nomor : 49/DK-PWI/I/2023.
“Rapat DK-PWI memutuskan menolak keputusan PH PWI terkait dengan akan dilantiknya Sdr Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar Periode 2022 – 2027,” tulis surat tersebut.
Lebih lanjut di dalam surat terbut mengatakan, meski tiga anggota OK yakni Sekretaris Sasongko Tedjo, Asro Kamal Rokan dan Rajapane turut hadir secara daring dalam rapat, semuanya sudah menyatakan tidak setuju
“Namun Ketum secara sepihak mengetukkan palu sendiri. Bahkan ketika membuka rapat Sdr Ketum sudah memberikan pernyataan bahwa Pengurus Harian telah memutuskan akan melantik Sdr Basril Basyar,” tulisnya lagi.
Adapun alasan penolakan DK PWI di antaranya Pertama, DK PWI memberikan sanksi pemberhentian Sdr Basril Basyar dari keanggotaan PWI terhitung sejak tanggal 6 Januari karena sampai saat ini, setelah diberikan waktu 6 bulan mengurus pengunduran dirinya sebagai PNS, ternyata yang bersangkutan masih berstatus PNS.
“Dengan demikian tidak dapat dilantik sebagai Ketua PWI Sumbar periode 2022 – 2027 sebagaimana pengurus harian putuskan melalui SK PH PWI Pusat Nomor: 360-PLP/PP-PWl/2022,” tegas DK-PWI dalam surat tersebut.
Kedua, Dewan Kehormatan sangat menyesalkan inkonsistensi pengurus harian dalam menangani kasus ini. Pasalnya, dalam SK PWI Pusat Nomor 360 – PLP/PP-PWl/2022 tentang Pelaksana Tugas Ketua PWI Sumbar periode 2022 – 2027 disebutkan masa tugas Pit sampai dengan terbitnya SK dari Badan Kepegawalan Negara (BKN ) tentang penerimaan atau pengunduran diri atau pensiun dini dari PNS.
Namun dalam rapat direduksi dengan menganggap sudah pensiun dlni darl PNS hanya berdasarkan surat persetujuan dari Rektor Unlversitas Andalas yang ditandatanganl Wakil Rektor IlI.
“Padahal dalam surat itu hanya dinyatakan akan diproseslebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan. Artinya, Basril Basyar masih tetap berstatus PNS dan menjalankan tugas sebagal PNS,” terangnya.
Dewan Kehormatan PWI juga mengingatkan, seharusnya Ketum PWI Pusat meneliti surat somasi Basril Basyar kepada pengurus PWI Pusat melalui Kuasa Hukum tertanggal 15 Desember 2022. Status yang bersangkutan ditulis tegas PNS. Dengan status itu Basril Basyar jelas adalah pihak luar yang mengultimatum sekaligus menghina institusi PWI.
“Sangat menyedihkan karena Sdr Ketum tidak ada pembelaan terhadap institusi PWI dengan menanggapi somasi padahal itu salah satu kewajiban saudara,” pungkasnya mengingatkan. (Berutu)