Views: 254
PEKANBARU, JAPOS.CO – Paska aksi demo Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru (AMKP) yang berunjukrasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beberapa waktu lalu dengan pihak perusahaan.
Mereka telah sepakat melakukan perdamaian sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik dengan cara melakukan unjuk rasa dengan mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru.
Mahasiswa yang diwakili Koordinator Aksi Aliansi Pemuda Mahasiswa Pekanbaru (APMP) Ridho Oktrian Maskha, Orator Aksi APMP David Jerry L Sitinjak dan saksi Muhammad Fazwan menandatangani surat pernyataan perdamaian pada Senin (9/1/2023) sore.
Orator Aksi APMP David Jerry L Sitinjak mengatakan, terkait penandatanganan surat perdamaian ini merupakan pembelajaran berharga bagi dirinya dan kawan-kawan.
“Harapannya dengan surat perdamaian ini jadi pembelajaran bagi kami setiap mahasiswa untuk bisa kedepannya lebih teliti lagi, ditelaah lagi kajiannya untuk melakukan aksi unjuk rasa,” ujar David.
Secara pribadi dan mewakili teman-teman mahasiswa yang berdemo meminta maaf kepada Martias Fangiono, Ciliandra Fangiono dan seluruh anak perusahaannya.
“Kami dari Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru meminta maaf terkhusus untuk Bapak Martias Fangiono,” harap David.
David mengungkapkan, sebelum melakukan penandatanganan surat perdamaian tersebut, pihaknya sudah mendapatkan informasi akurat dari KLHK bahwa perizinan HGU dari PT Surya Dumai Grup (SDG) adalah benar dan legal.
“Disampaikan ke kami dari pihak KLHK dari pusat bahwasanya perizinan HGU dari PT SDG itu benar semua. Kami melakukan kesalahan disitu karena menurut data yang kami kaji kemarin itu tidak sesuai dengan kebenarannya, makanya stop demonya disitu,” pungkas David.
Untuk diketahui, AMKP melakukan aksi unjukrasa didepan Kejati Riau pada 14 September, 27 September dan 4 Oktober 2022 lalu dengan membawa massa kurang lebih 30 orang.
Dari pengakuan kedua mahasiswa tersebut, aksi mereka dilakukan karena ajakan oleh seseorang dan dijanjikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta.
Dalam surat pernyataan damai tersebut, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin penting, diantaranya:
a. Bahwa pihak kedua mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maafnya sesuai yang tertuang pada Surat Pernyataan tanggal 09 Januari 2023.
b. Bahwa pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA), PT Ciliandra Perkasa dan Surya Dumai Group, serta Bapak Martias Fangiono ataupun kepada pihak manapun.
c. Bahwa pihak pertama yang bertindak atas nama PT RAKA menerima permintaan maaf pihak pertama dan tidak akan menuntut pihak pertama baik secara pidana maupun perdata.
d. Bahwa pihak pertama tidak akan menuntut lagi terhadap pihak kedua dan sebaliknya baik ditingkat kepolisian maupun ditingkat penuntutan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.(AH)