Views: 177
SUKABUMI, JAPOS.CO – Ratusan masa menamakan diri K-11, OKP Sukabumi Raya menggelar orasi di depan Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait dugaan praktek mafia peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (09/01/23).
Massa Koalisi 11 Ormas-LSM dibuat geram atas proses persidangan di PN Bale endah atas kasus penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Irfan Suryanagara sejak menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat
“K-11 menuntut KPK RI turun tangan, tindakan preventif yang dilakukan KPK RI selama ini bukan lagi tindakan Pulbaket tetapi lebih kepada supervisi koordinasi yang justru menjadi celah terjadinya korupsi di berbagai daerah, salah satu bukti nyata hari ini adalah dugaan praktek judicial corruption di lingkungan PN Baleendah, Bandung,” ujar koordinator aksi, Hakim Adonara dari atas podium mobil komando.
Pihaknya, lanjut Hakim, bukan menyoal obyek kasus yang sebelumnya ditangani oleh APH tertentu, melainkan KPK RI harus mengusut praktek-praktek mafia peradilan sebagai lonceng terakhir penegakan hukum di tanah air.
Lebih jauh, Hakim Adonara mengatakan dugaan itu bukan tanpa alasan, pihaknya mengaku mengantongi nama AR sebagai adik pelaku yang sedang menjabat Kasubag Kepegawaian di Kementerian Kehakiman dan ayah pelaku adalah eks Hakim Tinggi.
“Karena itu kami datang ke KPK untuk meminta kepastian hukum atas kasus yang dilakukan oleh pelaku sejak menjabat Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, termasuk meminta KPK untuk membongkar LHKPN dari Irfan Suryanagara secara reall bukan sekedar adminiratif, karena dalam fakta persidangan diketahui pelaku saat menjadi tersangka bisa membayarkan 3 SPBU sebesar Rp 20 Milyar,” teriak aktivis antikorupsi berambut gondrong itu sambil menyerahkan sejumlah bukti kwitansi kepada petugas KPK RI.
Sementara itu dari atas mimbar podium aksi, orator Rozak Daud turut menyatakan pihaknya sanksi atas kinerja KPK RI. “KPK harus membuktikan bahwa lembaga ini bukan Komisi Pelindung Koruptor, maka KPK RI harus turun tangan mengusut dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses peradilan pejabat Negara, Irfan Suryanagara di PN Baleendah,” tegas Rozak.
Jika KPK bukanlah “anjing-anjing” penguasa, lanjut Rozak, maka keadilan yang kami suarakan hari ini dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh lembaga anti rasuah ini. Orator Asep Budi Kurniawan, juga menambahkan, KPK RI harus mengusut aliran dana Rp 17 miliar yang di duga di tawarkan Markus Wawan Bro dalam fakta persidangan untuk pengamanan Irfan Suryanagara.
“Dana itu diungkapkan dalam fakta persidangan untuk meringankan jeratan hukum bagi terdakwa Irfan Suryanagara, ini harus diusut tuntas oleh KPK RI,” ujar Asep BK.
Aksi massa Koalisi 11 Ormas-LSM turut diwarnai dengan pembakaran pamflet Irfan Suryanagara sebagai bentuk protes atas kasus penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara.
Usai mendesak para komisioner KPK untuk keluar dari Gedung KPK RI, di hadapan perwakilan KPK RI dari Devisi Humas KPK RI, koordinator aksi Hakim Adonara mencecar penyidik KPK RI item per item kasus dugaan mafia peradilan yang menelan kerugian korban sebesar Rp 102 milyar.
“Semua ini saya jelaskan satu persatu agar saudara paham,” tegas Hakim Adonara sambil menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutan terhadap KPK RI
Suhendar Biro Humas KPK yang menerima Surat Pernyataan, yang di berikan oleh beberapa perwakilan dari K-11, mengatakan saya terima surat pernyataan ini, adapun untuk kelanjutan terkait ini nanti jubir KPK yang akan bicara namun sebelum ini sebaik nya Kawan-Kawan dari K-11 membuat aduan masyarakat.(ASR)