Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Izin Tambangnya Dicabut, CV Kendawangan Quarindo Perkasa Tetap Sikat Galian C

×

Izin Tambangnya Dicabut, CV Kendawangan Quarindo Perkasa Tetap Sikat Galian C

Sebarkan artikel ini

Views: 360

KETAPANG, JAPOS.CO – Tak tersentuh hukum oleh Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. CV Kendawangan Quarindo Perkasa tetap melakukan aktivitas Pertambangan Galian C, meskipun izinnya telah dicabut Pemerintah RI.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seakan ada orang kuat dibalik aktivitas diduga illegal ini, CV Kendawangan Quarindo Perkasa tetap dengan gagah perkasa mengeruk tambang di wilayah kendawangan dengan penuh keyakinan dan tanpa tindakan hukum oleh APH.

Ratusan izin tambang di Provinsi Kalimantan Barat telah dicabut oleh Pemerintah RI, salah satunya izin milik CV Kendawangan Quarindo Perkasa. Izin tambang perusahaan ini dicabut oleh Pemerintah RI melalui Surat SK Kepala BKPM Nomor : 20220602-01-66212.

CV Kendawangan Quarindo Perkasa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Nomor : 503/01/IUP-OP/DPMPTSP-C.1/2020 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat, izin ini dinyatakan dicabut pada Tanggal 02 Juni 2022.

Atas aktivitas yang diduga illegal ini, Kapolres Ketapang belum dapat dikonfirmasi karena baru saja pergantian jabatan baru Kapolres Ketapang. Hingga berita ini terbit, Japos.co masih melakukan pengembangan informasi terhadap perizinan tambang yang telah dicabut pemerintah di wilayah Kabupaten Ketapang. (Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *