Views: 281
LEBAK, JAPOS.CO – Diduga Sales roko tanpa cukai yang biasa disebut Roko Bodong berkeliaran dan tertangkap tangan di Pasar Binuangeun kabupaten Lebak, Sabtu ( 07/01).
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.35 di pasar Binuangeun, saat dua orang perempuan yang mengaku sebagai sales sedang menawarkan dagangannya berupa Roko Bodong dengan berbagai merk ke salah satu toko.
Kecurigaan Wartawan berawal ketika satu unit Mobil Kijang Rover dengan Nomer Polisi A 1190 EA yang melewati kendaraan Wartawan dengan cara menyalip tampak terburu – buru melintas di jalan Raya Cikeusik – Binuangeun.
Dengan rasa penasaran dan curiga, akhirnya Mobil tersebut di ikuti dan beberapa kali terlihat berhenti di tiap toko yang ada di pinggir jalan dengan menurunkan barang di dalam Box atau kardus.
Pada saat Mobil tersebut memasuki dan berhenti di pasar Binuangeun wartawan mencoba menanyakan langsung kepada Seorang perempuan yang turun dari dalam mobil tersebut apa yang dijualnya, dan ternyata benar saja Roko Tanpa Cukai kedapatan berada di bagasi mobil tersebut dengan jumlah yang lumayan banyak.
Salah satu sales perempuan yang mengaku bernama yuni mengatakan dirinya bersama dua orang temannya berasal dari binuangeun dan hanya selaku penjual saja.
“Saya dari Binuangeun pak, cuma menjualkan saja punya Bos saya orang sini,” ujarnya sedikit gugup.
Menyikapi hal itu Adang Abadi Selaku Ketua Umum LSM RP – NKRI Provinsi Banten, meminta pihak aparat hukum agar segera menindak lanjuti permasalahan tentang maraknya peredaran Roko Bodong di kabupaten lebak, karena sudah jelas melanggar undang – undang dan merugikan Negara.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum setempat agar segera menindak lanjuti terkait maraknya penjualan Roko bodong, karena ini sudah jelas merugikan negara dan melanggar Undang – undang RI No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan harus di basmi sampai ke akarnya,” tegasnya. (Yan)