Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Masyarakat Kampung Lantosan Keluh Kesahkan Akses Jalan

×

Masyarakat Kampung Lantosan Keluh Kesahkan Akses Jalan

Sebarkan artikel ini

Views: 208

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Masyarakat kampung Lantosan Desa Gunung Bayu kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, merasa bingung, pasalnya akses jalan keluar Kampung mereka semakin tidak jelas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui bahwa kampung Lantosan berdiri sebelum perusahaan perusahaan yang saat ini menghapit Kampung tersebut berdiri, adapun perusahaan yang mengapit yakni PTPN4 dan PTPN3 dengan luasnya hamparan kebun sawit mengurung Kampung tersebut, sehingga akses jalan yang di lalui masyarakat kampung Lantosan adalah jalan produksi HGU, ditambah lagi berdirinya KEK Seimangkei semangkin panjang derita masyarakat kampung Lantosan,sebab akses jalan sering berpindah pindah.

Banyaknya keluhan yang di sampaikan oleh kaum ibu ibu terkait jalan, seperti yang di katakan oleh salah satu masyarakat kampung Lantosan ibu B Sinaga.

“Harus kemana lagi memutar jalan lah kita ini, sudah seperti di jaman kolonial, untuk mengantarkan cucu aku berangkat sekolah harus tambah jauh, belum lagi kondisi jalan disaat musim penghujan,” tutur ibu B Sinaga dengan raut wajah sedih.

“Kami berharap semoga janganlah jalan kami di pindah lagi cukup lah, memang bukan hak kami jalan itu milik perusahaan izin kan kami menggunakannya tetap sekedar melintasi saja,” tergnya.

Akses jalan keluar Kampung Lantosan sering berpindah tempat, diketahui sejak mulai berdirinya kawasan industri Seimangkei di tahun 2012 dan saat ini kawasan industri Seimangkei akan menutup serta memagar tembok sekeliling lahan kawasan industri seimangkei, jelas berdampak terhadap Kampung Lantosan sebab kampung tersebut hanyalah berjarak 700 meter dari kawasan industri seimangkei.

Dikatakan oleh Widodo salah satu penggerak sosial kontrol mengatakan fungsi dan manfaat perusahaan haruslah dapat dirasakan oleh penduduk seputar lingkungan perusahaan.

“Harus sesuai dengan pasal 1 international convenant on economic social and cultural Rights atau kovenant internasional tentang hak ekonomi sosial dan budaya yang telah di ratifikasi oleh Negara melalui UU no 11 tahun 2005, mengatakan hak pemanfaatan terhadap lingkungan tidak boleh mencederai orang lain,” tutup Widodo.(Bw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *