Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Lapor Sudah Satu Tahun, Pelaku Pornograpi Hanya Sekali di Sidangkan

×

Lapor Sudah Satu Tahun, Pelaku Pornograpi Hanya Sekali di Sidangkan

Sebarkan artikel ini

Views: 288

SIMALUNGUN- JAPOS.CO – RD (65) tahun pelaku pornografi yang sempat heboh di Nagori Sarimatondang lingkungan empat (4 ) Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Sumatra Utara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka namun selama kasus ini bergulir, pelaku RD, belum pernah di tahan, baik di tingkat polres Simalungun, maupun kejaksaan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Korban Sindra Damanik(38) tahun warga jalan PLN lama nomor 14 lingkungan empat(IV) kelurahan sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, kecewa atas penanganan kasus yang menimpa dirinya serta kelurahannya,seakan sengaja di perlambat. Apalagi jarak waktunya sudah lama, setahun.

Korban Sindra Damanik,juga sangat kecewa kepada pengadilan Negeri Simalungun lama menyidangkan kasus yang menjatuhkan harga dirinya serta keluarganya itu.

“Begini bg, sejak terjadi peristiwa itu saya langsung melapor ke Polres Simalungun, agar pelaku di proses hukum, namun ada yang aneh, untuk guna penyelidikan, harusnya pelaku di tahan oleh pihak kepolisian Polres Simalungun, ada apa sebenarnya?saya sebagai korban tidak terimalah karena menyangkut harga diri saya dan keluarga di kampung ini atas tindakan pelaku,” ungkapnya.

“Karena saya liat kasus ini macam tidak ada perkembangan, akhir nya saya menghubungi pihak-pihak terkait termasuk pengadilan Negeri Simalungun, kenapa pelaku tidak di tahan,bahkan sepanjang satu tahun, baru sekali pelaku di sidangkan itupun tidak pake baju tahanan,” ujar Sindra dengan raut wajah kesal dan nada suara meninggi.

Berawal kasus nya di mulai dari Tanggal 21 okt 2021 korban Sindra Damanik(38) tahun warga jalan PLN lama nomor 14 lingkungan empat(IV) Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, buat pelaporan ke Polres Simalungun tentang pornografi atas nama Rosul Damanik.(65) tahun dalam penyidikan telah memakan waktu kurang lebih 1 tahun dan sudah di lakukan mediasi tapi tidak menemukan kesepakatan.

Selanjutnya tertanggal 17 nov 2022 berkas perkara sudah sampai di kejaksaan dengan terdakwa rosul damanik tertanggal 16 des 2022 korban (pelapor) di panggil kepengadilan untuk di mintai keteranganan /pelapor dan saksi Sindra Damanik, Lastriani Saragih, Masta Ayu Sariati Damanik, Julianti Sinaga serta terdakwa Rosul Damanik.

Pelaku di jerat melanggar pertama pasal 36 UU RI. No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau kedua pasal 281 ayat (1) KUH.Pidana. (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *