Views: 216
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Jajaran Polresta Bukittinggi berhasil tangkap buronan dugaan pelaku penipuan dan pengelapan pengadaan Sapi Qurban tahun 2022, pelaku berinisial AD( 36 thn) selama 6 bulan melarikan diri ke Surabaya.
Dalam keterangan persnya Kapolres AKBP, Wahyuni Sri Lestari didampingi Kabag Op KomPol Julianson dan Kasatreslrim AKP, Fetrizal (PS) mengatakan pelaku dugaan penipuan dan pengelapan AD sebagai penyedia sapi qurban tidak berhasil memenuhi kebutuhan permintaan qurban Idul Adha thn lalu, sehingga 13 sapi qurban dan 1 ekor kambing berhasil dibawa kabur uangnya total Rp 255,500, 000, -.
“Pelaku AD (36 tahun) berhasil ditangkap Selasa (03/01) pada pukul 19,30 wib, di wilayah hukum Padang Panjang, petugas Polresta Bukittinggi saat melakukan penangkapan melakukan pendekatan secara persuasif sehingga pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” terang Kasatreskrim mengurai kronologi penangkapan AD.
Hasil penyidikan di Polresta, pelaku mengakui pada penyidik dana sapi Qurban yang berhasil dibawa kabur sudah dimanfaatkan pembayar utang dengan orang di Lampung serta untuk biaya hidupnya selama pelarian ke Surabaya (6 bulan).
“Barang bukti berupa bukti transper uang ke rekeningnya serta kwitansi pembayaran tersangka AD, atas perbuatan tersangka dijerat pasal 378 jo pasal 372, KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim Fetrizal. (Yet)