Views: 268
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pekerjaan fisik proyek di Kota Bukittinggi ternyata tidak selesai sesuai kontrak, hal itu dapat dibuktikan pekerjaan Geopark Ngarai Sianok yang sampai sekarang masih dikerjakan.
Fisik Pembuatan Gerbang Geopark Ngarai Sianok Maninjau dengan nilai kontrak Rp 217,163,200, mestinya harus selesai sesuai kontrak tgl 17 Desember 2022, namun sampai saat sekarang dilapangan masih terlihat pekerjaan masih terbengkalai, belum menapakan hasil yang maksimal, hal tersebut hasil pantauan dilapangan lokasi proyek.
Proyek Geopark Ngarai Sianok- Maninjau, yang didanai APBD Kota Bukittinggi, ketika diminta tanggapan dari PPTK Abdi Azazi SE MSi tidak menampik, atas keterlambatan pekerjaan Geopark Ngarai Sianok – Maninjau yang dikerjakan CV Aqila.
“Dengan keterlambatan pekerjaan Geopark Ngarai Sianok – Maninjau, dikenakan denda 1/ 1000 dari nilai kontrak setelah dibayarkan PPN,” jelas Abdi.
Konfirmasi dengan Direktur CV Aqila kontraktor Rizky, ia mengakui terjadinya keterlambatan pekerjaan, namun pihak kontraktor telah mengurus administrasi perpanjangan jaminan pelaksanaan sampai 23 Januari dengan dikenakan sanksi denda maksimal, 1 permil dari nilai kontrak.
“Keterlambatan pekerjaan, karena lokasi pekerjaan Proyek merupakan lalulintas objek wisata, serta faktor cuaca yang tidak mendukung,” ungkap Rizky yang dihubungi lewat Whatsappnya, Rabu (4/01/2023).(Yet)