Views: 246
TALAWI, JAPOS.CO – Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU, diduga juga melibatkan pihak SPBU dengan para oknum mafia minyak.
Transaksi jual beli BBM bersubsidi jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah untuk masyarakat, sepertinya tidakkan pernah habis jika Aparat Penegak hukum (APH) tidak mengambil tindakan tegas.
Pantauan JAPOS.CO ‘sesuai informasi yang didapat , di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14.275.5101 Jl. Prof. Moh. Yamin. SH Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Sabtu, (24/12/2022), saat investigasi sangat jelas terlihat mulai dari sore hari pukul 16.00 Wib sampai pukul 21.15 Wib. Beberapa jenis mobil pelansir datang berkali-kali untuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.
Padahal, secara aturan konsumen dan pembeli, maksimum untuk solar bersubsidi sudah diatur dalam Peraturan Presiden No.191 tahun 2014, dan surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No.04/P3JBT/ BPH Migas/Kom/ 2020. PT Pertamina pun mengawal ketat BBM bersubsidi yang disalurkan supaya tepat sasaran namun kenyataannya bertolak belakang .
Nop selaku Manajer SPBU 14.275.510.1, ketika dikomfirmasi dan diklarifikasi akan temuan tersebut, Selasa (27/12/2022) mengatakan, “Saya tak tahu pak, saya saja melarang, ada surat pernyataan dilarang mengisi mobil lansir,” kilah Nop.
Ditambahkan Nop,” Saya akan selidiki dulu pak, karena saya tak ada menyuruh, dan terima kasih infonya pak”.
Terpisah, dari beberapa narasumber yang layak dipercaya mengatakan, kalau kegiatan lansir BBM subsidi tersebut berjalan kalau BBM masuk.” Kami hanya bisa menyaksikan saja pak,” ujar narasumber tersebut. (D/H)