Views: 202
JAMBI, JAPOS.CO – Kontrol kinerja perusahaan dan perilaku karyawan PTPN VI, kini bisa dilakukan secara online. Website laporan diciptakan oleh Tim ITE PTPN VI dan di bernama Whistle Blowing System’ (WBS).
“WBS adalah bagian dari sistem pengendalian internal mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan dan menerapkan praktik Good Corporate Governance,”” kata Kabag Sekretariat Perusahaan dan Umum PTPN VI, Achmedy Akbar, Minggu (25/12/2022).
Kinerja aplikasi ini, menurut Achmedy, dapat digunakan kalangan internal dan eksternal untuk melaporkan pelanggaran aturan, dengan memakai link khusus WBS.
“”Ada link khusus kami berikan cara melapor. Aplikasi WBS tidak bisa di unduh, tapi pelaporan bisa lewat link. Jadi setiap laporan pasti masuk diaplikasi WBS ini,” katanya.
Menurut Acmedy Akbar, aplikasi ini khusus untuk melaporkan perbuatan melanggar aturan yang terjadi dilingkungan PTPN VI khususnya karyawan atau pegawai termasuk vendor sebagai mitra kerja.
Lanjut Achmedy Akbar, mencontohkan, seandainya karyawan PTPN VI Provinsi Jambi meminta sesuatu barang atau uang ke vendor PTPN VI pihak vendor atau mitra bisa melaporkan hal tersebut.
“Achmedy sampaikan laporkan lewat link khusus WBS ini. Pasti kami proses,” ungkapnya.
Dikatakan Achmedy, disediakan saluran khusus bagi pelapor yang menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran, antara lain yaitu:
Telepon, SMS dan WhatsApp : 0811 7401 666
Situs Aplikasi WBS: www.ptpn6.com
Email: wbs@ptpn6.id
Surat Resmi: Ditujukan kepada Komite Pengelola WBS, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos dengan alamat : Komite Pengelola WBS PT Perkebunan Nusantara VI Jl. Lingkar Barat I RT 20, Kenali Asam Bawah Kota Baru, Jambi – 36128.
Selain korupsi atau pungutan, tambah Achmedy, pelanggaran lain yang bisa di laporkan yakni, perbuatan asusila, pemakaian narkoba bahkan kriminal pencurian.
Disampaikan Achmedy, pihaknya minta yang melapor tentu memiliki identitas lengkap dan harus melengkapi bukti-bukti saat melapor. “Link WBS nanti ada meminta scan identitas dan bukti laporan misal berkas dokumen atau poto,”‘ paparnya.
Mengakhiri penjelasannya, Achmedy menegaskan pihaknya tidak akan memproses laporan tanpa menyertakan bukti. “Kami proses laporan dengan bukti, tanpa bukti itu bisa jadi fitnah,” pungkas Achmedy.(Rizal)