Views: 1K
KAMPAR, JAPOS.CO – Mantan Manajer SPBU 14.284.135 Sumber Sari Tapung Hulu Kabupaten Kampar Asbi telah dilaporkan ke kepolisian Polda Riau atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,Kamis (22/12).
Anar Nainggolan selaku korban sekaligus pelapor didampingi kuasa hukum Sapala Sibarani SH, CS, melaporkan mantan manager tersebut dalam pasal 311 dan atau pasal 310 KUHP, serta juga disebut dua saksi dari pelapor yakni Inisial IP dan JH warga kusau makmur.
Selain itu, Anar Nainggolan turut menyertakan barang bukti berupa rekaman suara pernyataan oknum maneger SPBU tersebut.
Hal itu diterima dibuktikan dengan Laporan Polisi nomor : STPL/B/595/XII/2022/SPKT/POLDA RIAU, Kamis malam (22/12/2022).
“Saya didamping kuasa hukum Sapala Sibarani SH & tim secara resmi telah melaporkan dugaan fitnah dan atau penghinaan yang telah dilakukan oleh mantan manager SPBU (terlapor) di muka umum,” terang Anar.
“Saudara Asbi saat itu menjabat sebagi Manager SPBU Sumber Sari telah memfitnah saya di muka umum. Asbi mengatakan kepada warga dan sejumlah awak media bahwa dirinya atas nama perusahaan telah menyerahkan uang bulanan kepada saya untuk dibagikan kepada semua rekan rekan Wartawan yang ada di Kecamatan Tapung Hulu. Saya didampingi Kantor Hukum Sapala Sibarani SH dan timnya telah melaporkan hal itu ke Polda Riau,” lanjutnya.
Menurut Anar, akibat dugaan fitnah tersebut, potensi adu domba hingga perpecahan antar sesama insan profesi Journalis telah terjadi.
Selain itu, dampak negatif dugaan fitnah juga telah menyerang psikologi (kejiwaan).
“Dampak buruk akibat fitnah atau penghinaan itu berpotensi adu domba hingga telah mengakibatkan perpecahan sesama Wartawan di Tapung Hulu ini. Saya dibenci dan tidak akrab lagi dengan rekan rekan wartawan yang terprovokasi oleh fitnah itu. Saya sangat tertekan secara psikologis, saya malu dan saya sangat tidak terima diperlakukan demikian,” ungkapnya.
Tim Kuasa hukum melalui Sapala Sibarani SH, menjelaskan team hukum menilai laporan kliennya mutlak terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan terlapor yang menuduh atau memfitnah klien kami menerima duit bulanan yang dibagi kepada rekan rekan media namun tidak bisa dibuktikan terlapor.
“Tindakan terlapor sudah sangat keji yang mengakibatkan klien kami malu dan namanya tercemar,” tegasnya.
“Maka kita masih percaya kepada kepolisia Republik Indonesia yg memiliki jargon PRESISI yang dibuat Bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo untuk segera memproses dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” lanjutnya.
Menurut Sapala sesuai bukti yg sudah mereka serahkan maka proses perkara ini tidak lah susah.
“Seperti hal nya saat kami team hukum dri klien atas nama inisial A Nainggolan yang berdiskusi panjang dan alot untuk menentukan pasal yang diterapkan yang akhirnya ditemukan juga pasal sesuai bukti yang kita miliki,” jelasnya.
“Harapan kita Kepolisian dalam hal ini Bapak Irjen Moh.Iqbal sebagai Kapolda Riau untuk segera menyelesaikan dengan tuntas laporan kami,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,pihak Management SPBU nomor 14.284.135 Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diduga telah melakukan tindakan menebar fitnah serta menghina profesi Journalis.
Diketahui dugaan fitnah tersebut melahirkan perdebatan sesama insan pers, dengan dalil dari beberapa oknum wartawan untuk mengamankan.
Sebagaimana diketahui, mantan manager SPBU Sumber Sari Asbi mengatakan di hadapan banyak orang bahwa dirinya atas nama perusahaan SPBU telah memberikan sejumlah uang tunai kepada seseorang wartawan berinisial AN dengan mengatasnamakan wartawan di wilayah Kecamatan Tapung Hulu.(dh)