Views: 223
SUBANG, JAPOS.CO – Geliat pembangunan di Kabupaten Subang, Jawa Barat tak terlepas dari telah dibukanya pelabuhan Patimban. Betapa tidak, kehadiran pelabuhan modern ini diharapkan akan memacu pertumbuhan ekonomi di cikal bakal kawasan industri dan perkotaan baru di Jabar bertajuk REBANA (Cirebon, Subang, Patimban dan Kertajati) Metropolitan.
Seperti kata pepatah “Ada Gula Ada Semut”, dan daya tarik ekonomi itu membuat para calon investor kakap berebut untuk menguasai kawasan yang terletak di pantai Utara pulau Jawa itu. Mempengaruhi regulasi sudah menjadi rahasia umum. Sumber JAPOS.CO menyebut adanya upaya merubah Peraturan Daerah (Perda) terkait ekosistem dan kemudahan investasi dan Perda tentang Optimasi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Bagi Daya Dukung Kepelabuhan.
“Merubah 2 Perda tersebut terkesan dipaksakan. Banyak yang menduga pemaksaan perubahan Perda itu atas pesanan untuk menguntungkan kelompok pengusaha tertentu. Hal ini terlihat dari cara maneuver salah seorang oknum anggota DPRD berupaya untuk menggolkan perubahan Perda tersebut. Padahal pansus perubahan kedua Perda itu sedang vacum karena adanya saran dari Kemendagri bahwa perubahan Perda itu tidak relevan karena dengan pihak ketiga bisa dilakukan MoU saja”, ungkap sumber JAPOS.CO, di Subang pekan lalu.
Sumber yang enggan ditulis namanya itu mengatakan bila dugaan usulan perubahan itu atas dasar kepentingan pihak ketiga tentu akan menguntungkan pihak kelompok pengusaha tertentu yaitu oligarki dari investor besar itu.
“Bila memang ada kelompok pengusaha yang diuntungkan tentu diduga telah terjadi proses perubahan payung hukum yang transaksional. Contoh kongkritnya Rencana Perubahan Perda Optimasi BUMD. Modal BUMD itu 80% milik perorangan yaitu seorang anak pejabat. Inikan sangat kasar sekali permainan mereka. Apakah ini karena di dalam Tim Optimalisasi dan Singkronisasi (TOS) ada 3 mantan komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit Samad Riyanto, Erry Riyana Hardjapamekas dan Chandra M Hamzah ? Mereka menganggap tidak akan tersentuh hukum. Padahal 3 bupati sebelumnya secara berturut-turut dijerat pasal korupsi dan dipenjara”, papar sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, JAPOS.CO belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait. Surat konfirmasi JAPOS.CO tanggal (15/12) ditujukan ke Bupati Subang, Ketua DPRD Subang, Ketua Komisi 2 dan PT. Surya Cipta belum direspon. @lf