Views: 251
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Tidak terima ladang sawitnya di rusak PTPN IV unit balimbingan kecamatan tanah Jawa, warga minta ganti rugi.
Demi sebuah keadilan, Hak warga negara Indonesia dalam pasal 27 ayat (2) berbunyi “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.selanjutnya pasal 28-A Hak warga negara Indonesia dalam pasal 28 A berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Ribuan batang pohon kelapa sawit diatas Puluhan hektare lahan milik warga dusun Pendowo limo kecamatan tanah Jawa kabupaten simalungun, Sumatra Utara ditumbangi paksa oleh PTPN IV unit kebun balimbingan kecamatan tanah jawa, (19/12/2022) dan bahkan terus berlanjut.
Hermawati warga dusun Pendowo limo yang terkena imbas tanaman sawitnya di robohkan PTPN IV unit balimbingan mengatakan, perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) PTPN IV unit kebun balimbingan, telah berbuat semena-mena terhadap masyarakat Pendowo limo dengan menumbangi puluhan ribu pohon kelapa sawit milik warga.
“Sedih melihat perbuatan semena-mena perusahaan, padahal masyarakat Pendowo limo selaku petani sudah bersusah payah mengangkat kehidupan kami dengan menanam sawit, tapi kenyataannya perusahaan yakni PTPN IV unit kebun balimbingan, main gusur dan robohkan pohon sawit milik kami masyarakat, dusun Pendowo limo,” ucap hermawati.
Dijelaskannya, penggusuran dan ditumbangkannya kelapa sawit milik warga, Dusun Pendowo limo sudah dilakukan sejak hari kemaren tanpa adanya sosialisasi pergantian ganti rugi terhadap tanaman masyarakat.” Atas kerusakan dan kerugian yang di alami warga masyarakat dusun Pendowo limo,
Bambang selaku pengurus di dusun Pendowo limo mengatakan, akan menuntut ganti rugi atas pengrusakan ladang dan tanaman warga Pendowo limo, kepada perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) PTPN IV unit kebun balimbingan, untuk mengganti rugi tanaman sawit yang merupakan sumber mata pencaharian warga di dusun Pendowo limo.
“Ya kami warga masyarakat dusun Pendowo lima minta ganti rugi atas pengrusakan tanaman kami oleh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) PTPN IV unit kebun balimbingan,ini kami lagi mendata masing-masing warga yang jumlah sawitnya berapa batang(pohon).inipun kami warga masyarakat dusun Pendowo limo bingung kedepannya tentang kehidupan kami dan masa depan sekolah anak-anak kami,” tandas Bambang sambil tak kuasa menahan air matanya.(Zul)