Views: 227
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dengan terdakwa eks ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (19/12)
Dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis lahan, Villa, kosan, perumahan dan SPBU yang menjerat pasutri ini, beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan kali ini dihadirkan saksi fakta Windi adik kandung terdakwa Endang Kusumawati.
Windi mengatakan dalam kesaksiannya, dirinya tidak mengenal korban Stelli. Kemudian, mejelis hakim menanyakan kepada saksi terkait transfer uang sebesar Rp 500 juta dari terdakwa irfan.
“Saksi apakah benar terdakwa irfan melakukan transfer uang ke rekening, saudara saksi,”ucap hakim ketua Dwi Sugianto
Saksi Windi menerangkan bahwa pemberian uang dari terdakwa Irfan melalui transfer untuk keperluan operasional kos-kostan, sebanyak 70 kamar, gaji karyawan, dan biaya ketiga anak terdakwa.
Adapun kedua terdakwa membenarkan pernyataan saksi Windi.
Sementara itu saksi lainnya bernama Irawati Puspita tidak bisa hadir, meskipun sudah dua kali panggilan tanpa alasan alias mangkir.
Di hadapan mejelis Hakim, JPU Wisnu meminta Mejelis hakim menerbitkan surat jemput paksa terhadap saksi Irawati Puspita
“Diduga saksi Irawati Puspita menerima uang dari terdakwa Irfan Suryanagara sebesar 1 milyar,” pungkasnya.