Views: 531
Beranda
KALIMANTAN
Kalimantan Selatan
Bupati Gunung Mas Digugat, Terkait Pelantikan Kades Terpilih Diduga Ijazah Palsu
Bupati Gunung Mas Digugat, Terkait Pelantikan Kades Terpilih Diduga Ijazah Palsu
admin22 min baca
KUALA KURUN, JAPOS.CO – Warga Desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, terdiri dari Simson Kilat (60) calon Kepala Desa nomor urut 1, dan Didang, Amd.Keb., (31) calon Kepala Desa nomor urut 3 menggugat Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Gunung Mas Nomor : 410 Tahun 2022, tanggal 26 September 2022.
Gugatan terhadap SK Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Seretak Gelombang I Tahun 2022, disampaikan kepada Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong melalui surat tanggal 12 Oktober 2022, tembusan Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam surat gugatan tersebut, Simson Kilat dan Didang selaku penggugat, menyatakan keberatan, dan minilai terhadap SK tersebut cacat hukum. Karena menurut mereka proses pemilihan Kepala Desa Batu Nyapau melanggar ketentuan pasal 14, ayat 1 dan 2, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015.
Dimana Panitia tingkat Desa tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan administrasi bakal calon dalam jangka 20 (dua puluh) hari kerja, yang disertai dengan klarifikasi dan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Sehingga calon Kepala Desa Batu Nyapau nomor urut 2, Suriyansyah, saat melakukan pedaftaran bakal calon melampirkan persyaratan Ijazah Paket C dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang diduga palsu, bisa lolos.
Oleh karena itu, menurut penggugat, sangat beralasan hukum bagi Bupati Gunung Mas untuk melakukan verifikasi ulang, terkait SK yang ditanda tanganinya. Dan melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa Batu Nyapau, Suriyansyah, selama proses hukum belum ditetapkan. (Mandau)