Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEPOLITIK

Pembiayaan Parpol Dari Negara Harus Rasional Bangun Demokrasi Yang Sehat

×

Pembiayaan Parpol Dari Negara Harus Rasional Bangun Demokrasi Yang Sehat

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Orientama dan Mukerda Kosgoro 1957 PDK Provinsi DKI Jakarta di Cisarua, Bogor pada Sabtu (17/12/2022). (Foto: A. Ristanto).

Views: 266

JAKARTA, JAPOS.CO – Sebagai salah satu pilar demokrasi, partai politik perlu mendapat dukungan pembiayaan dari negara. Oleh sebab itu adanya pemikiran dan pendapat, parpol lembaga independen dan harus tanpa dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi kurang tepat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, HR Agung Laksono mengungkapkan hal tersebut dalam percakapan pada perjalanan kembali ke Jakarta, Sabtu (17/12/2022) usai menghadiri dan menyampaikan paparan Sejarah dan Perkembangan Kosgoro 1957 pada acara Orientama dan Mukerda Kosgoro 1957 DKI Jakarta yang berlangsung di Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya dalam acara Orientama (orientasi tatap muka) Kosgoro 1957 yang diikuti 200 fungsionaris salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) pendiri Partai Golkar, disinggung alokasi pendanaan bagi partai politik jika diperhitungkan Rp.20 ribu per suara saja tidak cukup. “Kebutuhan pengelolaan parpol tentu lebih dari itu,” kata Agung Laksono yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 didampingi Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, Dave Akbarshah Fikarno.

Hakikatnya partai politik didirikan dengan tujuan untuk menyejahterakan rakyat menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi, juga meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Selain itu parpol menjadi sumber dari rekrutmen pasangan presiden dan wakil presiden. Untuk mewujudkan tujuan tersebut dibutuhkan dana yang berdasarkan Undang-Undang dinyatakan, setiap Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Oleh sebab itu wacana publik menolak parpol dibiayai pemerintah,  pemikiran yang tidak tepat serta mengesampingkan fungsi parpol pada Pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan, pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. “Peran penting ini yang sering dilupakan oleh mereka yang menyatakan parpol harus mandiri tanpa dukungan dana negara,” Ketua DPR RI 2004-2009 dari Fraksi Partai Golkar ini menekankan.

Perlu Dihitung Kembali

Dikatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, dana parpol diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu. “Undang-undang ini memberi jaminan adanya pendanaan parpol dari anggaran negara untuk membangun demokrasi yang sehat. Hanya yang perlu ditinjau dan perhitungkan kembali tentang besaran dana yang proporsional dan rasional,” tambahnya.

Jadi publik perlu senantiasa diingatkan, salah satu tujuan pendirian partai meningkatkan keterlibatan rakyat dalam politik tentunya sejalan dengan aspek demokrasi. Dengan pemilihan pasangan presiden dan calon presiden secara langsung oleh rakyat, peran dan fungsi parpol menjadi sangat dominan.

Pandangan dana parpol perlu disegarkan kembali, sebab pada 2024 kita akan melaksanakan pemilihan umum (pemilu) legeslatif, pasangan presiden dan wakil presiden dan juga pemilihan kepala daerah (pasangan gubernur, bupati dan walikota).

Pada tahun politik ini pasti muncul  beberapa pandangan masyarakat, bahwa dengan sistem pemilu yang menyertakan rakyat secara langsung, dibutuhkan dana politik tidak sedikit dalam upaya meraih konstituen. Kebutuhan dana sangat besar inilah sering diasumsikan menjadi salah satu penyebab munculnya tindakan korupsi oleh oknum legislatif setelah terpilih.

Untuk itu Agung Laksono yang kini Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengingatkan, wacana pendanaan parpol oleh negara dengan alokasi yang rasional perlu kembali dikembangkan. Parpol sebagai pilar penting sistem demokrasi, tidak bisa disamakan dengan lembaga swadaya masyarakat, ormas apalagi komunitas dan paguyuban.(RIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *