Views: 294
KAMPAR, JAPOS.CO – Ketua RT Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau lakukan upaya penertiban terhadap pelaku usaha ilegal hasil industri perusahaan pabrik kelapa sawit.Giat penertiban dilakukan secara persuasif, Senin malam (12/12/2022) sekira pukul 19:20 wib.
Di lokasi, Ketua RT Desa Bukit Kemuning Parlindungan Nainggolan, menyampaikan kepada Pakpahan terduga pelaku usaha bahwa keberadaan usaha ilegal tersebut berpotensi negatif kepada masyarakat.
“Usaha ini disebut dengan istilah usaha mafia, dibuka terang terangan begini di pemukiman masyarakat. Termasuk mengajari orang melakukan jahat, ” kata Ketua RT.
Kedatangan Ketua RT selaku perpanjangan tanganan Pemerintah guna kepentingan masyarakat umum dengan harapan usaha ilegal tersebut tidak lagi beroperasi dengan terang-terangan.
Ia menjelaskan, pihaknya bukan bermaksud melarang orang mencari makan, namun kata Ketua RT usaha tersebut tidak layak beroperasi di pemukiman warga, serta terang-terangan dimuka umum, bahkan dekat dengan tempat ibadah.
Sebagaimana diketahui, usaha ilegal tersebut dikelola oleh Pakpahan, warga Duri, Kabupaten Bengkalis. Kegiatan jual beli dengan cara ilegal dilakukan Pakpahan kepada terduga pelaku pencurian hasil industri milik perusahaan ini menggunakan pekarangan rumah seorang warga (eks rumah makan Fatmawaty).
Menurut warga sekitar, setelah kedatangan Ketua RT Senin lalu, usaha ilegal tersebut terus beroperasi. Hal itu dinilai telah menentang kebijakan Pemerintah secara khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Warga menilai peraturan Pemerintah Kabupaten Kampar lemah atas dugaan kejahatan pengoperasian usaha pengepulan ilegal jual beli hasil industri milik perusahaan pabrik kelapa sawit.
Pasalnya usaha ilegal tersebut terang terangan beroperasi tanpa izin melakukan pengepulan melalui transaksi jual beli bahan baku hasil industri milik perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Pantauan dilapangan satu unit mobil tronton (Fuso) B 9269 TYW warna putih tampak sedang bongkar muatan, dilokasi usaha penampungan hasil industri jenis inti dan cangkang, jalan lintas Ujung Batu km 60 Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Supir mobil tronton yang tidak mau namanya disebut mengaku yang sedang membongkar muatannya meminta kepada wartawan jangan dipublikasikan takut akan dipecat dari pekerjaannya sebagai supir.
Supir membeberkan,muatan yang dibongkar dirinya(suling) jenis cangkang barasal dari PKS Rokan Hulu PT KSM, sementara mobil tronton Fuso B 9269 TYW yang bermuatan cangkang tersebut miliki PT MAS.
Masih dilokasi, terlihat pria bertubuh gempal mengaku pemilik lokasi bermarga Pakpahan menyebutkan usaha yang digelutinya tidak ada miliki izin. Menurut pria tersebut hanya sebatas basic yang dibongkar dari setiap mobil angkutan.”Cangkangnya ini.” katanya.
Selain usaha mereka, pria bertubuh gempal tersebut membeberkan sejumlah penampungan hasil industri jenis inti dan cangkang diseputaran Desa Petapahan serta dirinya minta dipublikasikan semua”Saya kan sudah dimuat di koran,sijekro,sisintong,simanalu,semua dimuat jangan tanggung-tanggung jika bisa se-provinsi.”Imbuhnya dengan nada menantang.
Sementara, pihak aparat penegak hukum belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.(dh)