Views: 335
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Lagi-lagi putusan sepihak dan merugikan masyarakat, kecil terjadi di Nagori Bahkisat dusun Pendowo limo Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatra Utara.
Tanah yang sudah didiami puluhan tahun oleh warga masyarakat dusun Pendowo limo Nagori Bahkisat Kecamatan tanah Jawa Kabupaten simalungun, oleh PTPN IV Unit Balimbingan Simalungun, rencananya akan di eksekusi, sesuai putusan surat Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekus, berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor.
Karena surat putusan Pengadilan Negeri Simalungun yang menuai pro dan kontra tersebut,( merugikan masyarakat Pendowo limo,)menolak keras rencana penggusuran rumah dan tanah mereka oleh pihak PTPN IV,unit Belimbingan Tanah Jawa Simalungun.
Bahkan melalui kuasa hukum masyarakat Pendowo limo Vicktor Siregar, SH melaporkan tindakan hukum yang diciptakan Ketua Pengadian Negeri Simalungun Ibu Dr. Nurningsih Amriani SH MH, NIP 197907202002122004 merencanakan mencabut penetapan non eksekutabel, yang pernah diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun yang dijabat Ramses Pasaribu SH MH pada tahun 2014, disusul yang menjabat Ketua PN Simalungun tahun 2015 dan yang menjabat tahun 2020 yang menetapkan Berdasarkan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA” menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 09/Pdt/G/1997/PN.Sim Jo Nomor 401/Pdt/1998/PT. Mdn Jo Nomor 24K/Pdt/2000 Jo Nomor 251PK/Pat/2009 dinyatakan TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI (Non Executable.
“Ternyata yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Simalungun saat ini tahun 2022 yaitu Ibu Dr Nurnaningsih Amriani SH MH, NIP 197907202002122004 merencanakan akan dilakukan eksekusi paksa melalui Penetapannya untuk tanggal 19 Desember 2022 ke objek perkampungan luas 79 Ha yang tidak ada hubungan perkara terhadap Putusan No. 09/Pdt/G/1997 PN Simalungun.ujar Vicktor Siregar, kiranya tidak dikorbankan penduduk Pendowo limo, atas nama SUDARMAN dan kawan-kawan beserta ratusan warga lainnya, karena tidak pernah terlibat dalam perkara Nomor 09/Pdt/G/1997/PN.Simalungun.
Sebelumnya, upaya mediasi pertama sudah dilakukan pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 lalu, yang di jembatani oleh Kabag OPS AKP Giring Damanik dan Panitra PN Simalungun dan unsur terkait. Dalan mediasi tersebut, pihak PTPN IV menawarkan uang sebesar Rp10 juta sebagai uang suguh hati. Namun tawaran itu ditolak keras oleh sekitar 50 KK warga masyarakat Dusun Pendowo Limo.
Kepolisian Polres Simalungun juga telah melakukan mediasi atau pertemuan antara pihak PTPN IV dengan masyarakat dari Kebun Balimbingan Dusun Pendowo Limo Nagori Bak Hisat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatra Utara.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH mengatakan, bahwa Kepolisian Polres Simalungun hanya melakukan mediasi antara pihak PTPN IV, Pengadilan Negeri Simalungun dan pihak terkait lainnya dengan Masyarakat Dusun Pandowo Lima.
Kepolisian Polres Simalungun hanya melakukan mediasi antara pihak PTPN IV, Pengadilan Negeri Simalungun dan pihak terkait lainnya dengan warga Masyarakat Dusun Pandowo Lima. Harapannya, semua pihak harus menjaga Kamtipmas di Wilayah Hukum Polres Simalungun, tandas Ronald.
Ketua pengadilan Negeri Simalungun Dr Nurnaningsih Amriani SH MH melalui humas Pengadilan Negeri Simalungun Aries Kata Ginting mengatakan, bahwa pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, hanya menjalankan putusan yang telah berkekuatan tetap, dan setelah di konsultasikan kepada Badan Pertanahan Nasional terkait lahan yang di sengketa kan ternya masuk pada objek PTPN IV Unit belimbingan. 13/12/2022 Tandas Aries.(Zul)