Views: 190
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Walikota Bukittinggi, pejabat pembina kepegawaian kembali terima Anugerah Meritokrasi Tahun 2022 kategori Baik. Anugerah diterima Wali Kota diwakili Kepala BKPSDM Bukittinggi dari Ketua KASN, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis, (08/12).
Ketua KASN, Prof.DR. Agus Pramusinto.M.D.A, apresiasi atas komitmen dan dukungan dalam optimalisasi, akselerasi penerapan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, menetapkan sasaran reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah sebagai sebuah arah kebijakan dan strategi nasional.
“Salah satu indikator persentase instansi pemerintah dengan Indeks Sistem Merit Kategori “Baik” dan “Sangat Baik”. Tahun 2022 KASN telah serangkaian kegiatan pembinaan dan penilaian, serta menetapkan tingkat penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN terhadap Instansi Pemerintah di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dengan kategori “Sangat Baik” dan “Baik”, urainya.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, melalui Kepala BKPSDM Bukittinggi, Sustinna, menyampaikan rasa syukur atas anugerah meritokrasi yang diterima tiga kali berturut-turut . Dalam penerapan sistem merit, Pemerintah Kota Bukittinggi berkorelasi positif dengan penghargaan BKN Award, kategori perencanaan kebutuhan dan mutasi kepegawaian, serta spesial pilot project SIASN.
Kota Bukittinggi kembali menerima penghargaan dari KASN, meraih prestasi dalam penerapan sistem merit di Tingkat Nasional. Wali Kota Bukittinggi menjadi salah satu dari 161 Kepala Daerah Kabupaten/ Kota se Indonesia.
“Peraih penghargaan anugerah, di Sumbar enam kota dan kabupaten yang mendapat penghargaan, salah satunya Bukittinggi. Wako menyampaikan terima kasih kepada pimpinan SKPD yang sudah terlibat dalam proses sehingga masuk kategori daerah terbaik se-Indonesia,” ungkap Sustinna, Kamis (08/12).
Penerapan sistem merit yang baik merupakan bukti nyata komitmen PPK dalam menginterpretasikan Undang-undang demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, tidak sekedar menempatkan right man on the right place namun juga memandang pegawai sebagai asset berharga yang perlu dikembangkan dan dikelola.
“Tentu perlu kerja keras dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas tata kelola manajemen ASN di Kota Bukittinggi.” pungkas Sustinna. (Yet).