Views: 190
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Menjelang akhir tahun DPRD secara maraton melaksanakan tugasnya selaku wakil rakyat, program kerja Legislatif dilaksanakan pada sidang Paripurna selama tiga hari berturut- turut, dimulai sejak Senin – Rabu ( 05 – 07 /12-2022).
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi hantarkan dua ranperda inisiatif pada Senin 05/12. Dua Ranperda masing-masing terkait Ketentraman dan Ketertiban umum serta Ranperda Penyelenggaraan pendidikan.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial dua Ranperda merupakan inisiatif DPRD telah masuk pada propemperda DPRD Bukittinggi tahun 2022.
Bukittinggi, sebelumnya sudah memiliki Perda tentang Trantibum dan Pendidikan. Namun, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan perilaku yang terjadi di masyarakat seperti keberadaan pengemis, anak jalanan, anak punk, disamping maraknya prostitusi, maka perlu dilakukan fasilitasi dan pembinaan oleh perangkat daerah terkait dengan kewenangan melalui usulan Raperda baru,” tegas Beny.
Juru bicara DPRD Bukittinggi, Alizarman, Kota Bukittinggi memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selama tujuh tahun pelaksanaan, ditemukan masih kurang kesadaran masyarakat mematuhi dan mentaati peraturan daerah.
Kesadaran, menjadi salah satu faktor utama dalam berhasil atau tidaknya pelaksanaan suatu peraturan daerah. Untuk itu butuh pengkajian kembali dan DPRD mengusulkan untuk penyempurnaan terhadap perda yang dimaksud dengan membuat ranperda baru.
“Ranperda ketentraman dan ketertiban umum , disusun berdasarkan pada asas keadilan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, partisipatif, keseimbangan dan kepastian hukum,” urainya.
Tujuanya dengan pengaturan ketenteraman dan ketertiban umum dimaksudkan untuk menciptakan ketenteraman dan kenyamanan ditengah masyarakat. Menumbuhkan budaya tertib hukum pada Masyarakat, menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggaran tindakan untuk menjamin Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Daerah.
Menjamin pelaksanaan penegakan hukum Ketenteraman dan Ketertiban Umum memperhatikan nilai hak asasi manusia.
Terkait ranperda penyelenggaraan pendidikan, Alizarman, sebelumnya Bukittinggi memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. DPRD mengusulkan untuk dikaji kembali karena menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan, penyelenggaraan Pendidikan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah dan termasuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Ada 5 hal, yang utama harus dikelola pemerintah daerah, yakni manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan tentang penyelenggaraan pendidikan, bahasa dan sastra. Melalui usulan DPRD nantinya Raperda akan mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan meliputi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban. Para pihak terkait, pengelolaan pendidikan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pembinaan bahasa dan sastra, perizinan dan penutupan satuan pendidikan , peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan pendidikan,” timpalnya.
“Usulan Ranperda inisiatif , akan dikaji dan dibahas Pemerintah Daerah, selanjutnya disampaikan tanggapan wali kota, atas hantaran dua ranperda,” tambah Beny. (Yet)