Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Maraknya Peredaran Obat Daftar G di wilayah Pandeglang, Sekjen IPB: Meminta APH Segera Bertindak

×

Maraknya Peredaran Obat Daftar G di wilayah Pandeglang, Sekjen IPB: Meminta APH Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

Views: 240

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Maraknya peredaran obat daftar G yang dijual bebas di pasaran menjadi sorotan Divisi Pokja IPB (Ikatan Pandeglang Bersama) Kabupaten Pandeglang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

E Sukarna Divisi Investigasi IPB Kabupaten Pandeglang, merasa miris karena dengan mudahnya orang mendapat obat G (Eksimer dan Tramadol) tanpa ada resep dari dokter.

Padahal menurut hasil kajian IPB, obat daftar G (Psikotropika) yang dikomsumsi oleh anak-anak sekolah atau pelajar, menjadi dasar adanya perbuatan melawan hukum.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius oleh Dinkes, BNNK, Satnarkoba Polres dan semua pihak termasuk para orangtua,” kata E Sukarna kepada wartawan.

Beliau juga mengatakan, harus ada penindakan tegas, agar ada efek jera bagi penjual, agar tidak merajalela.

“Jangan seperti sekarang. Terkesan seperti ada pembiaran. Kasus ini sudah lama ada, tapi kenapa masih marak ada. Ini karena kurang ketegasan sanksi dan hukuman bagi para pelaku,” ujarnya.

Menurut E Sukarna, peredaran Obat G jenis Eksimer dab Tramadol sangat mudah didapat di kios atau warung kecil atau aksesoris, seperti di wilayah hukum Babakan Cikedal, Teluk labuan, Sidamukti, Citereup Panimbang, dan Cikeusik.

Berdadarkan Hasil Investigasi Tim IPB omset mereka setiap harinya mencapai 3 s/d 8 juta setiap harinya.

Menurut E Sukarna warung atau kios -kios ini harus diberi sanksi tegas, ditangkap dan dipenajrakan agara muncul siapa aktor intelektualnya, karean menuritnya tindakan mereka telah membahayakan para generasi anak bangsa dan bisa membunuh karena penyalahgunaan obat terlarang.

Menyikapi Hal Ini Sekjen IPB A Khotib, meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan hukum hingga akarnya, apalagi Khotib mengatakan adanya dugaan kordinasi terarah dari mulai oknum wartawan, Lsm hingga oknum aparat penegak hukum, jadi kami berharap Polri membentuk tim khusus agar segera menindak para pelaku pengedar obat daftar G dan para backingnya, sehingga meraka jera dan tidak lagi melakukan peredaran obat tersebut di Kota santri. (Yan/IPB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…