Views: 261
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Bermula informasi dari masyarakat yang di tampung oleh awak media, akan adanya dugaan praktek oknum Mafia BBM(Bahan Bakar Minyak) bersubsidi terhadap konsumen memakai jerigen dan mobil tangki modifikasi oleh petugas SPBU(Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) nomor 14-261557 yang satu satunya terletak di jalan raya By Pass kota Bukittinggi.
Dari hasil pantauan awak media(30/11/2022) dilokasi SPBU tersebut, ditemukan petugas sedang asyik melayani konsumen mengisi BBM Solar bersubsidi memakai jerigen yang telah disediakan didalam mobil avanza dengan TNKB(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) : BA 1618 LH tanpa mengantongi surat Izin dari pihak dinas terkait.
Ketika awak media pertanyakan kepada oknum konsumen tersebut, tentang penggunaan BBM yang dibeli pakai jerigen dan sekaligus menanyakan tentang perizinan pembelian BBM melalui kedinasan, tidak ada jawaban lalu langsung kabur meninggalkan lokasi SPBU.
Ayu selaku pengawas di SPBU itu mengakui kesalahan tersebut saat diwawancarai oleh awak media, “Sebenarnya apa yang telah dilakukan itu, memang tidak dibolehkan, kecuali hanya dua atau tiga dan atau satu, itu dibolehkan, namun sebenarnya tetap juga tidak diperbolehkan, kecuali ada surat perizinan dari pihak dinas terkait,” ucap Ayu yang dinilai plin plan.
Kendati demikian, awak media pun telah menghubungi Kris yang disinyalir sebagai Manajer perusahaan di SPBU tersebut, dengan melalui seluler pribadinya, tidak aktif, begitu juga melalui WA(What’s App)-nya pun tidak terkoneksikan juga.
Hingga berita ini tayang, awak media belum mendapatkan keterangan yang jelas dari pihak Manajer SPBU, dan belum mengkonfirmasi APH(Aparat Penegak Hukum), khususnya jajaran Polresta( Kepolisian Resort Kota) Bukittinggi juga kedinasan terkait dibidang perizinan, ataupun Pertamina ditingkat provinsi. (Denny).