Views: 334
KALBAR, JAPOS.CO – Setelah sempat P-19, akhirnya berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pemerasan dengan Tersangka Subari, SET MSI (Kabag LPSE) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat akhirnya dinyatakan Lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Informasi yang diterima Japos.co, bahwa berkas perkara Kasus OTT Pemerasan dengan tersangka Subari tersebut telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimanta Barat pada Tanggal 29 November 2022.
Bambang Yunianto Eko Putra, SH selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar saat dikonfirmasi Japos.co (30/11) terkait hal tersebut, belum dapat memberikan keterangan. Lantaran dirinya sedang melaksanakan tugas Kunjungan Kerja ke luar Daerah.
Sementara, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, SIK MH MSi. selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat dikonfirmasi terkait berkas perkara tersebut membenarkan, bahwa berkas OTT Pemerasan dengan tersangka a.n Subari telah P-21.
“Kasus OTT pemerasan an. Tersangka SBR (Kbg LPSE Ketapang) telah P-21 oleh JPU Kejati Kalbar,” jelas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, SIK MH MSi kepada Japos.co (01/12).
Seperti yang diberitakan Japos.co sebelumnya, dijelaskan oleh Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, SIK, MM kepada Japos.co bahwa, dalam Perkara kasus ini, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar telah menetapkan satu orang Tersangka (Subari.red) serta telah memeriksa sejumlah 12 orang saksi, dan salah satu saksi yang telah diperiksa merupakan Pejabat di lingkungan Kabupaten Ketapang.
Menanggapi kasus ini, H Zainudin salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Ketapang berharap, agar dalam penanganan kasus ini jangan sampai terjadi diskriminatif.
“saya minta siapapun yang terlibat dalam kasus ini dapat diungkap semua oleh Penegak Hukum, jangan sampai ada kesan terjadi diskriminatif,” pungkas Zainudin kepada Japos.co menyikapi kasus ini. (HARDI)