Views: 259
KAMPAR, JAPOS.CO – Kapolres Kampar diduga tak bernyali melakukan penindakan terhadap pelaku aktivitas tambang ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Kampar, Polda Riau.Pasalnya, selain telah diberitakan, Polres Kampar dibawah pimpinan AKBP Didik Priyo Sambodo sudah berbulan-bulan melakukan upaya penyelidikan, namum hingga sekarang,aktivitas tambang tersebut masih terus beroperasi seakan tidak ada takutnya dengan aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya ketika dikonfirmasi ulang oleh wartawan menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.”Kita masih melakukan penyelidikan,” tulisnya lmelalui pesan WhatsApp, (30/11/22).
Sebelumnya, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo menyatakan segera ditindaklanjuti.”Segera kami perintahkan Reskrim untuk tinjak lanjuti,” tegasnya.
Namun, Kasat Reskrim polres Kampar Koko Ferdinand Sinuraya terkesan tidak bersedia menjawab, ketika ditanya apa kendala penyelidikan,hingga sekarang pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang yang masih terus beroperasi.
Dengan waktu begitu lama melakukan penyelidikan, belum juga ada hasil penindakan, hal itu diduga pihak kepolisian setempat tidak bernyali menindak tegas pelaku tambang ilegal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pemilik aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah hukum polres Kampar, diduga kebal hukum.
Diketahui, salah satu aktivitas tambang yang terletak dekat PT Rama-rama di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, diduga tidak miliki izin resmi dari instansi terkait selama melakukan penambangan.
Dilokasi tambang dilengkapi pos penjaga serta alat komunikasi monitor yang digunakan penjaga.
Dari jauh terduga pengelola tambang (identitas belum diketahui) saat hendak ditemui tampak melambaikan tangannya layaknya sedang mengusir. Belum sempat menyapa, pengelola tambang langsung mengusir wartawan.
“Pulang saja, hari sudah sore dan hujan, kami mau tutup, ampang ampang mau dikunci, ” katanya kepada wartawan sambil menunjuk raut wajahnya yang bringas.
Menurut informasi, hasil tambang ilegal tersebut diduga digunakan oleh PT Texas Mahato EP Ltd untuk penimbunan tapak sumur bor minyak SKK Migas di wilayah kerja Mahato Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Sebelumnya, mantan Kabid DPMPTSP Kabupaten Kampar, Sofiandi yang sekarang menjabat sebagai Camat Tapung mengungkapkan bahwa tambang galian tidak ada yang miliki izin.
“Tapung, mana ada galian C yang miliki izin,” ungkapnya.(dh)