Views: 615
BELITUNG, JAPOS.CO – Kadis Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Peternakan dan Perkebunan ( DKPPPP) Kabupaten Belitung Ir Destika Afenli MSI menegaskan kasus PBS (Perusahaan Besar Swasta) perkebunan kelapa sawit milik PT PUS yang beroperasi didesa Sungai Samak Kecamatan Badau Seluas 700 Hektar beserta plasma dan di Desa Perpat Kecamatan Membalong seluas 120 Hektar dituding beroperasi secara ilegal dibantah keras .
“PT PUS (Pratama Unggul Sejahtera) dipastikan beroperasi mengantongi IUP (Izin Usaha Perkebunan) dengan nomor 525.26/717/DKP.III/ 2009 Tanggal 30 September 2009 namun diduga tidak memiliki izin HGU (Hak Guna Usaha ) yang diluar kewenangan kami, namun itu urusan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” terang Destika.
Menurut Destika, PT PUS beroperasi didesa Sungai Samak bertahun tahun investasi ratusan milyar rupiah mempekerjakan ratusan buruh sudah berproduksi dipastikan investor mendukung program pembangunan termasuk di Desa Perpat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah sesuai UU no 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Untuk kasus HGU dituding tidak dimiliki PT PUS itu sesuai Perpres no 24 tahun 1997 tentang kepemilikan lahan itu urusan BPN diluar kewenangan kami,” tandasnya saat ditemui Japos.co diruang kerjanya Selasa (29/11).
Sementara Kades Sungai Samak, Alex Saputra saat dihubungi Japosco membenarkan PT PUS beroperasi tidak memiliki HGU padahal, PT PUS usaha perkebunan kelapa sawit itu, belasan tahun di desa ini.
“Sepengetahuan saya, sejak beroperasi tahun 2009 sampai sekarang belum ada HGU, meminta PT PUS mempercepat izin HGU itu.informasinya sedang di urus,“ kilah Alex dengan nada kesal.
Menurutnya, adanya izin HGU itu, PT PUS memiliki legalitas resmi atas perusahaan mereka yang dinvestasikan di desa ini.
Senada ditegaskan Kades Perpat Sukri membenarkan kelapa sawit yang baru ditanam 2 tahun seluas 120 HA milik PT PUS belum berproduksi dipastikan tidak mengantongi HGU tetapi menampung tenaga kerja lokal.
“Penambahan luas lahan 150 Hektar tahun 2021 – 2022 ini terus dilakukan penanaman sepengetahuan saya IUP pasti dimiliki karna ini perkebunan besar milik investor, untuk HGU pihak desa belum ada laporan tembusan dari BPN, tandas Sukri di hubungi Japosco, pemerintah segera mengeluarkan HGU milik PT PUS sehingga investor yang berinvestasi didaerah ini khususnya didesa Sungai Samak dan Desa Perpat dapat menjalankan bisnisnya dengan legalitas resmi,” ungkapnya.
“Seharusnya Manajemen PT PUS memberikan klarifikasi pada media dan pihak desa sehingga tidak viral tudingan tersebut,” pungkas Alex dan Sukri.
Hingga berita ini diturunkan Manajemen PT PUS belum berhasil dikonfirmasi. (Yustami)