Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya: Tunjangan di Luar Gaji Segera Dibayarkan

×

Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya: Tunjangan di Luar Gaji Segera Dibayarkan

Sebarkan artikel ini

Views: 323

DHARMASRAYA, JAPOS.CO –  Anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD serta tunjangan ASN akan segera dicairkan. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Pariyanto SH kepada wartawan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Paryanto mengatakan anggaran gaji dan tunjangan itu dibayarkan untuk membantu masyarakat.

“Yang jelas sekarangkan kita selama pandemi ini kita tidak bisa bergerak apa-apa. Nah kita melihat yang namanya pemerintahan daerah itu ada eksekutif, ada legislatif ya kan. Nah sekarang kita melihat tunjangan eksekutif dia bisa istilahnya ke tengah masyarakat dengan gagahnya, kita paling kecil di antara eksekutif gitu lho, tunjangan daerah ini untuk kita juga ke masyarakat, membantu masyarakat apa yang dipinta oleh masyarakat kita bantu,” kata Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Pariyanto,SH yang juga Waketum Adkasi menerangkan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya beserta pegawai negeri sipil berharap tunjangan itu direalisasikan untuk dibayarkan.

Sebab, kata Pariyanto, uang itu digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Bukan masalah tidak naik-naik, ini kita layak, kan yang mengevaluasi Mendagri kalau tidak, Mendagri coret aja, tapi ini kepentingannya, dan kita tidak pegang uang itu, uang itu ke tengah masyarakat ke pihak ketiga, silakan ke sana, kita datang ke sana,” kata Pariyanto,SH melalui pesan WhatsApp, (28/11/22).

Politisi PDIP ini lalu menyinggung perihal dana operasional sangat minim. Kata Pariyanto,SH tunjangan ASN dan tunjangan anggota DPRD kabupaten Dharmasraya hingga hari ini kemana.

“Dalam hal alokasi anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi mengalami kenaikan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian catatan dari Kemendagri.(erman chaniago).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *