Views: 369
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang warga yang tertangkap tangan memiliki, narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan seorang warga yang tertangkap tangan memiliki, narkotika jenis sabu-sabu tersebut, berada di sekitaran pemukiman warga di Jln. A.R Sihab, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Pada Hari Senin, 21 November 2022, sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan informasi perihal di amankannya seorang warga yang memiliki narkotika jenis sabu- sabu tersebut.
“Benar Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan seorang pria yang telah memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu dari Wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar,” kata AKP Adi.
Kasat Narkoba menjelasakan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jln. AR Sihab, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Demi menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 IPTU Dian Putra, SSos, MH, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 WIB, dengan didampingi Kepling setempat, Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial WW(30) warga Jln. A.R Sihab, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Dari WW (30), Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,15 gram, 1 (satu) tas sandang warna coklat yang berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 21,82 gram dan 1 (satu) bungkus berisi daun ganja dengan berat brutto 3,45 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap shabu2 / bong, 1 (satu) unit HP android merk Oppo warna merah, 1 (satu) kotak kaca mata hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) buah pipet plastik, 3 (tiga) bal plastik klip besar didalamnya berisikan plastik klip kecil kosong,” ungkap AKP Adi.
Selanjutnya dengan didampingi Kepling setempat, Tim melakukan introgasi kepada WW(30), terkait narkotika jenis sabu- sabu tersebut, selanjutnya hasil dari interogasi terkait barang haram tersebut, diakui oleh WW(30),adalah benar miliknya, yang didapatkan dari seorang di daerah serbalawan.
Menindaklanjuti keterangan dari WW(30), Tim selanjutnya berupaya melakukan pengembangan, selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (RIKKOT MANIK)