Views: 176
MOJOKERTO, JAPOS.CO – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023.
Rapat Paripurna digelar diruang rapat Graha Whicesa Kantor DPRD Jalan R.A Basuni Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Setia Pudji Lestari didampingi Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Turut hadir Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, Asisten, Staf Ahli, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD serta Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Dalam paparannya Bupati menjelaskan, bahwa atas nota kesepakatan antara Pemerintah dengan Pimpinan DPRD pada tanggal 13 Agustus 2022 Nomor: 34 tahun 2022 dan Nomor 20 tahun 2022 tentang Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2023 dan nota kesepakatan antara Pemerintah dengan pimpinan DPRD pada tanggal 13 Agustus 2022 Nomor: 37 tahun 2022 dan Nomor 23 tahun 2022 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023 yang merupakan penjabaran dari RKPD tahun 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa dua kesepakatan bersama tersebut secara substantif memuat kebijakan daerah atas pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran sementara yang disusun berdasarkan program kegiatan maupun sub kegiatan, kesepakatan bersama ini telah melalui proses pembahasan yang intensif dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) dengan badan anggaran DPRD yang selanjutnya disepakati bersama dalam Rapat Paripurna, produk kesepakatan tersebut selanjutnya dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan Raperda APBD tahun 2023 terkait jawaban atas Pandum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD TA 2023 dapat disampaikan sebagai berikut.
Pertama, menanggapi pertanyaan dari fraksi Golkar, fraksi Demokrat, fraksi PKB tentang proyeksi pendapatan daerah 2023 untuk dana transfer tahun 2023. Bupatinmenjelaskan bahwa Pemerintah dalam menyampaikan rancangan APBD tahun 2023 masih belum menyesuaikan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan, hal ini dikarenakan sesuai petunjuk Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD pagu dana transfer menyesuaikan dengan pagu tahun lalu atau realisasi tiga tahun terakhir.
“Namun dengan terbitnya SE Menteri Keuangan Nomor S-173/PK/2022 dan PMK Nomor 127/PMK.07/2022 akan dilakukan revisi rancangan APBD tahun anggaran 2023 menyesuaikan peraturan dimaksud dan menyesuaikan hasil evaluasi Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda PAPBD 2022,” paparnya.
Kedua, menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB, fraksi PKS dan fraksi PAPI tentang pencanangan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 underestimate, bahkan lebih rendah dari realisasi APBD tahun-tahun sebelumnya, Ikfina menyampaikan, target PAD TA 2023 sebesar Rp 632.842.772.806,91, mengalami kenaikan sebesar Rp16.194.820.577,00, atau 2,63 persen dari target P-APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 616.647.952.230,21.
“Perhitungan target ini sesuai dengan kondisi riil dan disparitas dengan potensi juga relatif kecil. apabila dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2021, memang kenaikan pada TA 2023 lebih kecil. besarnya realisasi tahun anggaran 2021 dikarenakan realisasi klaim covid-19 dari Kemenkes RI pada RSUD Soekandar dan RSUD RA Basoeni serta realisasi BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah yang melampaui diatas prediksi,” terangnya. (Ad)