Views: 228
PEKANBARU, JAPOS.CO – Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 Hektar (Ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak kembali diagendakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (28/11/2022) depan.
Sebelumnya, Rabu (3/8/2022) lalu PN Siak telah melaksanakan Constatering dan Eksekusi mendapat perlawanan dari seluruh pemilik lahan.
Menyikapi hal itu Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi, Roni Kurniawan SH MH dan Sekjen Ir Jajuli mengatakan, pihaknya menyayangkan berbarengan dengan persiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melaksanakan event berskala internasional yang dimulai tanggal 1- 4 Desember 2022 mendatang
“Saat ini Pemkab Siak sedang mempersiapkan kedatangan tamu dari dalam negeri maupun luar negeri menyambut event Tour de Siak 2022. Menyikapi hal itu, LSM Perisai menyayangkan sikap PN Siak yang menjadwalkan Constatering dan Eksekusi lahan itu,” ujar Sunardi, Rabu (23/11/2022).
“PN Siak seolah-olah tidak turut serta mendukung dan menjaga kearifan lokal di Kabupaten Siak. Karena akan mengundang konflik yang dapat menimbulkan citra buruk Kabupaten Siak di pandangan para tamu event tersebut, ini berpotensi mengundang konflik dan keributan. PN Siak pernah melaksanakan Constatering dan Eksekusi pada Rabu (3/8/2022) lalu yang mana lahan yang akan dieksekusi adalah milik orang lain, bukan milik PT Karya Dayun,” kata Sunardi.
Sunardi menyebutkan lahan tersebut merupakan milik Dasrin Nasution yang memiliki legalitas berupa Sertipikat Hak Milik (SHM). Untuk itu, DPP LSM Perisai menolak niat PN Siak untuk melaksanakan Constatering dan Eksekusi lahan tersebut.
“Mestinya, PN Siak mengikuti petunjuk hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan, jelas-jelas menyebutkan letak lokasi yang akan dieksekusi adalah lahan milik PT Karya Dayun yang terletak di KM 8 Desa Dayun,” sambung Sunardi.
Menurutnya yang berwenang untuk memberikan informasi keberadaan PT Karya Dayun adalah Instansi Badan Pertanahan (BPN) setempat. Sedangkan BPN Siak, pernah mengirimkan Surat yang ditujukan kepada Ketua PN Siak Sri Indrapura, yang isinya menjelaskan tidak ditemukan daftar pemilik tanah/kebun atas nama PT Karya Dayun.
“Sampai detik ini mereka tidak menemukan daftar pemilik tanah atau kebun atas nama PT Karya Dayun. Surat itu juga sudah dilayangkan kepada PN Siak dan sudah diterima pihak pengadilan,” bebernya.
Penjelasan-penjelasan ini bisa menjadi tolak ukur bagi PN Siak dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi. Jangan sampai melakukan Constatering dan Eksekusi di lahan milik orang lain.
Sunardi berpesan, pihaknya tidak pernah menghalang-halangi dan tidak juga menghambat proses Constatering dan Eksekusi lahan di Dayun Siak tersebut. Tapi, Sunardi mengingatkan agar PN Siak melakukan hal itu sesuai aturan hukum yang berlaku dan sebaiknya dicek dan dipelajari dulu terhadap putusan.
“Mohon dipertegas, lahan yang akan di eksekusi itu dimana letaknya dan lahan siapa, itu seharusnya sudah jelas dari awal. Namun lahan masih dicari-cari lahan mana yang mau dieksekusi. Sehingga putusan yang dikatakan berkekuatan hukum tetap terhadap Constatering dan Eksekusi tadi, menurut hemat kami perlu ditinjau dan dikaji lagi agar tidak menimbulkan konflik demi menjaga Marwah bumi Siak yang kita cintai ini,” tutup Sunardi.
Sementara itu, Humas PN Siak, Mega Mahardika ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak diangkat namun ditolak. Kemudian pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas dengan status centang dua abu-abu.(AH)