Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

PT PMB Diduga Tidak Mengindahkan Kepres No 38 Tahun 1990 dan PP No 32

×

PT PMB Diduga Tidak Mengindahkan Kepres No 38 Tahun 1990 dan PP No 32

Sebarkan artikel ini

Views: 352

JAMBI, JAPOS.CO – PT Purta Muda Bodther bergerak dibidang perkebunan sawit yang areal perkebunan tersebut berlokasi di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Muarosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Hal tersebut diungkapkan Darmawan anggota LSM Gerak.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Luas izin perkebunan tersebut sekitar 2.750 H, yang didalamnya terdapat beberapa aliran sungai dan anak sungainya,” kata Darmawan.

Hasil pantauan LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi, ditemukan dugaan pelanggaran Kepres dan PP pada areal perkebunan PT PMB tersebut.

“Temuan dari tim saya di dalam areal perkebunan PT PMB, ditemukan penanaman bibit sawit di pinggiran sungai,” terangnya.

Menurutnya, diduga pihak perusahaan sengaja melanggar Kepres No 38 Tahun 1990 dan PP No 32 Tahun 2011 tentang sempadan sungai.

“Kami berharap kepada pihak yang terkait agar bisa turun ke lokasi guna check kebenaran informasi, jika benaranya  agarbisa memberi sangsi yang berlaku,” imbuh Darmawan.

Sementara Wiji selaku Manager Perkebunan PT PMB saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (23/11/2022) mengaki tidak bisa memberikan jawaban.

“Untuk data perkebunan tersebut, dan mengatakan  itu bagian legal yang bisa memberi infonya pak,” jelasnya.

Terpisah, Humas Sujarwo saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu. “Wah, kalau masalah itu, saya kurang tahu pak,” katanya.(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *