Views: 268
TANGERANG, JAPOS.CO – Di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten ada salah satu kepala Desa yang merangkap PNS yakni di Desa Ancol Pasir Kecamatan Jambe, sebelumnya ia sebagai staf dikantor Kecamatan Jambe kini menjadi Kepala Desa(Kades).
Menurut informasi dari warga sekitar bahwa Kades tersebut rangkap jabatan dan bahkan gaji dan tunjangan sebagai PNS sepenuhnya diterima lebih kurang ia sudah menjabat sebagai Kades.
Padahal baru-baru ini kepala BKN mengeluarkan pernyataan tegas terkait ASN rangkap Kades. ASN tidak boleh mendua posisinya harus netral. Hal tersebut diungkap Bima Haria Wibisana yang menjabat sebagai Kepala Kepegawaian Negara(BKN) beberapa hari yang lalu disebuah seminar di Tangerang.
Ia juga menambahkan ASN yang rangkap jabatan maupun pegawai perintah dengan perjanjian kerja(PPPK) tidak boleh menjadi Kepala Desa.
“Bagi ASN yang nekat rangkap jabatan harus menerima konsekuensinya sesuai dengan PP menejemen PNS dan PP menejjemen PPPK. PNS yang menjadi kepala desa harus diberhentikan sementara kalau memasuki batas pensiun harus dipensiunkan,” ucapnya dengan jelas.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ancol Pasir yang dijabat Apang (21/11) belum dapat dikonfirmasi, menurut salah stafnya ia tidak ada dikantornya.(BS).