Views: 230
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan kunjungan kerja ke beberapa objek wisata di Kota Padang Sumatera Barat. Dalam kunjungan kerjanya, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata didampingi oleh Wakil Bupati Pangandaran, H. Ujang Endin Indrawan, Kadis PUPR Pangandaran, Ling Ling Nugraha Senjaya, Kepala Bapenda Pangandaran, Dadang Solihat serta dinas terkait dan DPRD Pangandaran serta sejumlah tokoh agama.
Salah satunya yang dikunjungi yaitu Beach Club milik pasangan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Kota Padang. “Iya saya baru pulang. Kami melakukan kaji banding dan kaji tiru bagaimana pengelolaan wisata dan bagaimana umat dilindungi. Salah satu yang dikunjungi ternyata beach club milik Raffi Ahmad,” ungkap H. Jeje, Jumat (11/11).
Menurut Bupati Pangandaran, Minangkabau ini filosofis nya luar biasa, filsafat yang mendasarkan diri pada ketentuan hukum agama dan hukum alam. Sehingga adat dan agama di Padang sudah matching (cocok), tidak ada yang bertentangan. Dan pola itu sudah terbentuk sejak ratusan tahun, sementara Pangandaran baru 10 tahun, maka nanti mana-mana saja yang akan diterapkan dari hasil kunjungannya ke Padang. “Keberhasilan yang luar biasa di Padang yaitu semua komponen bekerja sama, jadi tidak saling tunjuk, apalagi mencari panggung. Di Padang itu kompak masyarakat nya,” kata H. Jeje.
Sekarang ramai diperbincangkan urusan soal rencana ada beach club di Pangandaran dan dirinya mengakui itu sebuah dinamika. “Kita kan punya visi Pangandaran Juara yang mewujudkan menjadi pariwisata yang mendunia yang berpijak pada karakter bangsa. Maka visi tersebut akan menjadi acuan dalam pengembangan pariwisata, artinya apapun harus sesuai dengan kultur dan budaya juga agama di Kabupaten Pangandaran. Kan mudah, kalau besok beach club tidak sesuai, ya kita tolak atau kita luruskan. Justru yang sulit itu adalah yang eksisting nya sudah ada sejak Pangandaran belum menjadi kabupaten,” kata H. Jeje.
Ada 33 kafe remang-remang yang sudah eksisting dan berjalan selama puluhan tahun yang menurutnya sulit untuk ditertibkan. “Ada masjid tapi di sampingnya berderet macam-macam kafe. Nah itu yang menurut saya persoalan yang paling serius dan paling susah. Belum lagi, soal penjual minuman keras dimana-mana sedangkan Pangandaran sudah memiliki Perda Miras, lalu bagaimana memondasi Pangandaran, dan itu menurutnya paling sulit. Kalau soal beach club itu gampang, kalau besok tidak sesuai ya kita tidak izinkan. Justru yang susah itu persoalan kafe remang-remang. Makanya ayo kita sama-sama untuk menertibkannya,” kata H. Jeje.
Pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) kesatu kepada 33 kafe remang-remang yang dimaksud. “Untuk SP satu kita berikan waktu tujuh hari, nanti kita kasih lagi SP kedua sampai ketiga setelah itu kita tertibkan,” ujarnya.
Beberapa hari lalu Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat pernah mengatakan, bahwa pemerintah daerah sudah melakukan komunikasi dengan kepolisian terkait rencana penertiban ke 33 kafe remang-remang yang ada di kawasan objek wisata. “Ya waktu itu pak Bupati mengundang kami rapat. Disitu ada Satpol PP dan dinas-dinas terkait untuk membahas tentang penyakit-penyakit masyarakat di Kabupaten Pangandaran. Apa yang menjadi kebijakan pemerintah tentu kami akan mendukung,” tandas AKBP Hidayat. (Mamay)