Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESumatera Barat

PB PGRI Verifikasi Usulan Sutan Riska Terima Penghargaan Dwi Praja Nugraha

×

PB PGRI Verifikasi Usulan Sutan Riska Terima Penghargaan Dwi Praja Nugraha

Sebarkan artikel ini

Views: 169

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Pengurus Besar  Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) melakukan verifikasi terhadap usulan Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, untuk menerima penghargaan Dwi Praja Nugraha yang merupakan penghargaan tertinggi di bidang pendidikan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kedatangan tim verifikator di Ranah Cati Nan Tigo dipimpin langsung salah seorang pengurus PB PGRI, Euis Karwati, dan disambut Bupati Sutan Riska, Ketua PGRI Sumbar Darmalus, unsur Forkopimda, Sekda Adlisman, dan kepala OPD. Kegiatan  dilaksanakan di Aula Lantai II, Kantor Bupati Dharmasraya.

“Selamat datang kami ucapkan ke tim verifikator, mudah-mudahan dengan kehadiran rombongan di Dharmasraya dapat memotivasi kemajuan pendidikan bagi kami ke depan,” kata Sutan Riska Rabu (16/11/2022).

Dihadapan tim verifikator, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) memaparkan dukungan Pemkab Dharmasraya terhadap dunia pendidikan sekaligus pemenuhan indikator untuk penghargaan Dwi Praja Nugraha dari  PB PGRI.

Pertama, Ia menyampaikan bahwa Pemkab Dharmasraya telah memberi perhatian melalui kucuran dana ABPB untuk peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas guru melalui diklat, workshop, dan webinar.

Selanjutnya, sebut Suami Dewi Lopita Sari, dalam memberi perhatian kepada guru-guru, seperti memeberi  tunjungan kinerja daerah, tunjangan profesi guru, dan memberi tambahan penghasilan guru yang belum menerima sertifikasi.

Begitu juga dalam pengurangan tanaga guru honorer di Kabupaten Dharmasraya terus dilakukan, di tahun 2022 setidaknya sekitar 800an guru yang diusulkan untuk diangkat menjadi PPP3.

“Dan persyaratan minimal tiga tahun menjadi kepala daerah saya rasa juga sudah dipenuhi, karena ini merupakan periode ke dua saya menjadi bupati, ibuk,” sebut Sutan Riska yang disambut tepuk tangan dari tamu yang hadir.

Selain indikator-indikator yang ditetapkan, Bupati dua periode itu juga mengemukakan kepedulian terhadap guru-guru dengan memberi  fasilitas seperti kendaraan dan kantor dalam mendukung kinerja  dilapangan.

“Khusus untuk guru honorer, saya secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai Ketua Apkasi juga memperjuangkan tenaga non pendidik ke bapak Presiden agar untuk kategori yang berusia di atas 35 tahun dengan istilah HN2K dapat diangkat menjadi ASN melalui Kepres. Alhamdulillah, usaha ini membawa hasil, dimana awalnya yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa mengikuti tes, akhirnya dapat ikut seleksi tahun ini,” tugas Suami Dewi Lopita Sari ini.

Sementara, Pengurus PB PGRI Euis Karwat mengatakan Anugerah Dwi Praja Nugraha PB PGRI adalah kegiatanbrutin yang sudah dilaksanakan setiap tahun dalam rangka komitmem bersama memajukan pendidikan

Menurutnya Anugerah itu diberikan sebagai bentuk kehormatan kepada kepala daerah yang telah berkomitmen memajukan dunia pendidikan. Terutama dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan profesionalitas profesinya.

Menurutnya verifikasi yang dilakukan verifikator di Kabupaten Dharmasraya merupakan salah satu bagian dalam penilaian dari bahan yang sudah di masukan sebelumnya sebelum ditetapkan apakah Anugrah tersebut layak atau tidak diberikan kepada kepala daerah bersangkutan.

“Dan yang tidak kalah penting ialah menerusi jejak digital kepala daerah dalam memajukan dunia pendidikan, saya dan tim hari ini sangat mengapresiasi Bapak Sutan Riska, jejak digital bersih, bahkan saya memantau lansung sendir. Dan yang juga paling menarik disini adalah sosok bupati termuda di Indonesia,” bebernya.(Erman Chaniago).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 33 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…