Views: 246
DEPOK, JAPOS.CO – Anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) Depok yang juga sebagai Ketua DPD PAN Kota Depok H Igun Sumarno diluar masa sidang (Reses) Tahun 2022, melakukan kegiatan reses di tempat Aula rumah Kediamanya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok Senin (14/11/2022).
Igun Sumarno, selaku Anggota Dewan mengundang para tokoh masyarakat, perwakilan warga, Ketua RT dan RW serta Karang Taruna Kelurahan Cilodong.
Kegiatan yang di lakukannya dalam reses tersebut untuk meyerap aspirasi masayarakat, karena semua Anggota DPRD Kota Depok harus melakukan kunjungan ke setiap dapil tempat wilayahnya.
<Dalam acara tersebut,Igun menyampaikan bahwa segala usulan pembangunan fisik yang diusulkan 2022 baru bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2024.
“Kita akan menampung aspirasi dan usulan dari masyarakat,usulan pembangunan fisik,untuk realisasinya nanti ditahun 2024,karena sekarang aturan seperti itu.tapi kalau usulan seperti RTLH itu bisa direalisasikan pada anggaran ABT 2023,” kata Igun.
Igun meminta kepada para RT dan RW untuk memprioritas utama mengusulkan soal RTLH,dilingkungannya untuk segera diajukan.
“Jika ditemukan adanya RTLH dilingkungan, bapak dan ibu segera usulkan ke kami.tentunya dengan kriteria yang sudah ditentukan.kami akan mendorong agar bisa direalisasikan pada tahun 2023,” ujarnya.
PAN sudah banyak memberikan kontribusi,pada masyarakat,dengan membangun jalan lingkungan dan bantuan sosial lainnya.
“Saya berpesan kepada para ketua RT,para Ketua RW dan masyarakat,untuk ikut menjaga dan merawat hasil pembangunan yang sudah kami lakukan,” ucapnya.
Banyaknya aspirasi yang di sampaikan masyarakat, serta keluh kesah yang disampaikan warga dalam reses tersebut.igun akan memperjuangkan keinginan masyarakat dapat terpenuhi dan digunakan dengan sebaiknya.
“Saya tampung semua masukan dan saran dari masyarakat. Kami akan perjuangkan agar apa yang menjadi keinginan masyarakat bisa terpenuhi dan saya berharap dapat di terima dan di manfaatkan dengan sebaiknya,” ucapnya.
Igun juga berkesempatan menjawab sekaligus memberikan pemahaman terkait soal posisi Ketua RT yang dilarang menjadi pengurus partai politik.
Banyak pengaduan dari para kader PAN yang kebetulan menjabat sebagai Ketua RT dan RW diwilayahnya.kabarnya ada tekanan dari lurah diminta mundur dari Ketua RT dan RW jika menjadi pengurus Partai politik.saya merasa heran dan aneh,padahal dalam UU tidak mengatur hal semacam itu,maka dalam kesempatan ini perlu saya berikan klarifikasi dan penjelasan.
Pengurus partai politik yang tidak boleh atau dilarang sesuai UU,kata Igun dari 5 golongan, yang pertama dari TNI, POLRI, ASN, BUMN dan yang terakhir rangkap jabatan.
“Jadi tidak usah berpengaruh dengan adanya tekanan dari lurah ataupun dari pihak manapun.karena semua sudah tertuang jelas dalam UU, ” pungkasnya.(Joko Warihnyo)