Views: 204
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Mukomuko, serta Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Mukomuko berhasil amankan Miras jenis tuak di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
Tim gabungan Satpol PP dan Damkar Mukomuko bersama Polsek Lubuk Pinang berhasil menyita ratusan liter miras jenis tuak dari dua pemilik warung tanpa izin, dari ratusan liter tuak tersebut diamankan ke Polsek Lubuk Pinang Senin,(14/11) di Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.
Kasat Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Mukomuko Suryanto menjelaskan bersama pihak Kepolisian Sektor Lubuk Pinang beserta pihak dari Kecamatan Lubuk Pinang melakukan penertiban tempat-tempat penjualan minuman beralkohol sejenis tuak, terutama penjuala yang tidak mengantongi surat izi.
“Hasil dari operasi ini ditemukan tempat penjualan tuak tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Dan ditemukan beberapa galon/jerigen minuman tuak,” terangnya.
Penjual minuman yang kita temui bernama Rumandang Manurung, dan Opianto Pinem, kedua nya merupakan warga Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang asal Sumatera Utara, kedua pemilik warung kita bersama pihak Polsek Resor Lubuk Pinang menegaskan pada kedua penjual tuak, untuk segera mengurus surat izin.
“Selain itu, kita juga tegaskan agar selektif dalam menjual minuman keras apapun itu jenisnya, jangan sampai menjual pada anak dibawah umur karna dapat merusak mental dan karakter anak, kita juga menegas untuk tidak lagi menjual miras tanpa memiliki surat dari yang berwenang,” tegas Suryanto.(JPR)