Views: 569
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Sempat jadi kontroversi ditengah- tengah masyarakat Kabupaten Mukomuko, terkait seragam sekolah yang ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dimana program-seragam sekolah gratis menjadi buah bibir dikarenakan diragukan kepastiannya.
Ribuan paket seragam sekolah untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di daerah ini, sudah dipastikan akan dibagikan, setidaknya pertengahan Bulan November ini sudah bisa dibagikan.
Hal ini ditegaskan Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Evi Mardiani, SPd melalui Kabid Dikdas, Arni Gusnita, SPd, AUD, MSi, jika seragam sekolah sebanyak 5.870 paket untuk 5.870 orang siswa SD dan SMP sudah sampai di Kabupaten Mukomuko selanjutnya, seragam tersebut langsung dibagikan ke sekolah- sekolah ke masing-masing siswa.
“Untuk mekanisme pembagian seragam, kami akan menyerahkan secara simbolis pada masing- masing kepala sekolh, yang akan diserahkan langsung oleh Bupati, untuk pembagiannya kami serahkan kepada sekolah masing- masing,” ujar Arni, ketika dikonfirmasi Senin (7/11) pagi di ruang kerjanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp 2,7 miliar yang bersumber dari APBD untuk membeli sebanyak 5.870 paket seragam untuk 5.870 pelajar SD dan SMP negeri maupun swasta. Setiap paket seragam sekolah, terdiri dari seragam sekolah merah putih dan putih biru yang dilengkapi topi dan dasi serta baju olahraga untuk pelajar SD dan SMP.
Sebelumnya, sambung Arni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko dan Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait pendampingan seluruh kegiatan pembangunan sarana pendidikan agar kegiatan di dinas ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk kegiatan pengadaan seragam sekolah sebanyak 5.879 paket tersebut, pihaknya menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog. Sebab pengadaan dengan sistem ini akan lebih aman dan prosesnya lebih cepat.
Arni menegaskan, penyedia barang dan jasa pemerintah diberikan waktu selama 100 hari setelah penandatanganan kontrak kerja untuk menyelesaikan pekerjaan pengadaan seragam sekolah.
“ Sebelumnya kami dari pihak dinas sudah menyampaikan pada pihak ketiga bahwasanya sebelum tanggal 25 November 2022 ini seragam tersebut sudah sampai di Kabupaten Mukomuko tandasnya.(JPR)