Views: 340
KAMPAR, JAPOS.CO – Usaha ilegal penampungan hasil produksi pabrik kelapa sawit jenis karnel (inti sawit) di Wilayah Hukum Polres Kampar Sektor PolsekTapung, tampak bebas beroperasi. Hal itu diduga kepolisian setempat terkesan tutup mata.
Berdasarkan penelusuran yang dihimpun, gudang penampungan usaha mafia inti (karnel) dan mafia cangkang yang terletak di desa Petapahan kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Propinsi Riau,km 53 diduga milik berinisial DM warga Sumber Makmur dan km 60 jalan lintas Ujung Batu milik PPH warga Duri Kabupaten Bengkalis Riau.
Sebelumnya keberadaan usaha mafia tersebut telah viral headline berulang ulang pada pemberitaan sejumlah media.
Miris, aparat penegak hukum setempat Polres Kampar, Polda Riau dalam hal ini disinyalir pasif sehingga usaha tersebut dapat beroperasi secara terang-terangan hingga bertahun lamanya.
Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Hendra Gunawan Nainggolan Kepada media menyampaikan pihak Kepolisian akan melakukan lidik atas kebenaran gudang usaha penampungan mafia tersebut.
“Terimakasih informasinya, kita lidik dulu kebenarannya, ” kata Kanit Reskrim, Minggu malam (30/10/22).
Namun ironisnya, informasi tersebut seolah-olah diabaikan pihak kepolisian. Pantauan dilapangan kegiatan aktivitas usaha ilegal penampungan karnel (inti) tersebut masih terus beroperasi.
Sementara, Kapolsek Tapung melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Hendra Gunawan Nainggolan saat dikonfirmasi ulang lewat pesan whatsapp tak kunjung terbalaskan hingga berita ini diterbitkan 7/11/22.(Dh)