Views: 479
AGAM, JAPOS.CO – Pemerintah daerah Kabupaten Agam menggulirkan dana melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk pembangunan Puskesmas Koto Alam di Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam Sumbar.
CV. Jasita Jaya selaku pelaksana pembangunan tersebut, dengan nomor kontrak 18/KONTRAK/SDK-SARKES/VI/2022, senilai Rp 3.422.708.800,- , selama 180 hari kalender, diduga mengalami keterlambatan yang signifikan.
Dari hasil pantauan awak media (5/11/2022) dilokasi pekerjaan tersebut, ditemukan telah mengalami keterlambatan dari perencanaan yang telah ditentukan dalam kontrak. Dan terkait dengan Permen PUPR nomor 14 tahun 2020, tentang standar dan pedoman pengadaan jasa kontruksi melalui penyedia dalam penanganan kontrak kritis.
Dilokasi pekerjaan awak media hanya menemui Rio selaku konsultan untuk diwawancarai tentang klarifikasi keterlambatan tersebut. “Pekerjaan ini memang benar mengalami deviasi dengan bobot realisasi sebanyak 49,27%, dan telah dilakukan Show Couse Meeting (SCM) 1 dengan test case 30 hari,” ucap Rio.
Dikarenakan awak media tidak menemukan pihak pelaksana kontraktor dilokasi pekerjaan, Son selaku pelaksana lapangan di hubungi dengan konfirmasi tertulis melalui What’s App(WA) pribadinya, tidak ada tanggapan sama sekali.
Hingga berita ini tayang, awak media belum konfirmasi pihak Dinkes Agam selaku penanggung jawab penuh dalam penggunaan uang negara. (Denny).