Views: 252
BANDUNG BARAT, JAPOS.CO – Puluhan bangunan warung dikampung cirangrang Desa Sumur Bandung Kecamatan Cipatat, terpaksa ditertibkan atau dibongkar Paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat,Sabtu 5/11.
Kapala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat Asep Sehabudin dengan tegas menyatakan kepada Japosco,”Penertiban ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat melalui Pemerintah Desa Sumur Bandung hingga kepada Pemerin Bupati Kabupaten Bandung Barat sehingga kemudian ditindak lanjuti, dengan adanya bangunan yang salah peruntukannya. Satu sisi melanggar ketentuan Peraturan Daerah No 12 Tahun 2013 tentang tidak boleh ada Pembangunan dibadan jalan ataupun ditrotoar. Kemudian bangunan ini yang tadinya jualan makanan dialihfungsikan menjadi penjualan orang dalam konteks (warung remang-remang) atau tempat prostitusi”.
Kasat satpol – pp menambahkan sejak adanya laporan kami selama ini dari satpol – pp sudah melakukan pembinaan dan penyuluhan.
Yang pertama tidak dibenarkan mendirikan bangunan dibadan jalan baikpun di trotar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Yang kedua, kalau memang bangunan tersebut difungsikan ya, fungsikanlah yang betul – betul usaha jangan yang bukan – bukan, yang maksudnya bukan – bukan adalah tidak menjual minuman keras tidak perdagangan orang ( remang-remang).
Namun upaya kami tidak diindahkan, maka kami dengan terpaksa melakukan tindakan penertiban bangunan dengan membongkarnya berdasarkan ketentuan Perda.
Asep Sehabudin menghimbau kapada masyarakat yang lain, jangan coba – coba di wilayah Kabupaten Bandung Barat berbuat yang tidak – tidak, kami akan menindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku.
Kasat PP berharap kapada masyarakat jangan mengulang kembali ya, berjualan yang melanggar ketentuan perundang -undan gan ya, yaitu minuman keras, maupun menyediakan tempat – tempat prostitusi”.
Kapala Desa Sumur Bandung Agus Sukmaras, S Kom,menyatakan sebelum pembongkaran bangunan dilakukan bahwa sudah terlebih dahulu upaya – upaya telah dilakukan yaitu melakukan sosialisasi untuk pembongkaran warung mereka,baik secara mendatangi langsung, baik secara menyampaikan surat bahkan yang terakhir Jumat kemarin. Dalam isi surat pernyataan tersebut bahwa mereka tidak keberatan warung atau bangunan mereka dibongkar.
Selanjutnya, Agus menambahkan pemerintah Desa Sumur Bandung akan melakukan Pengajuan Permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Untuk kedepannya supaya ditindaklanjuti dan kemudian tempat ini ditata kembali menjadi Taman hijau, serta dikelola menjadi Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.
Dari antara beberapa bangunan warung yang dibongkar, ada satu bangunan warung yang ditempati oleh Jamser Pasaribu, usaha warung kopi dan tambal ban, tidak dilakukan pembongkaran oleh Petugas Satpol – pp karena dapat menunjukkan surat bukti bahwa warung yang ditempatinya disewa dari Pihak PT.Kereta Api Indonesia ( Persero) sampai tahun 2024 dan surat bukti ini diperlihatkan kepada Kapala Desa Sumur Bandung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasatpol – pp KBB.
Ketika, wartawan Japos,co melakukan konfirmasi melalui Telepon seluler kepada Heri Pelaksana Aset Komersil non Angkutan Daop 2 pihak PT.KAI, menyampaikan bahwa tanah dan bangunan adalah milik PT.KAI yang disewakan kepada Jamser Pasaribu.Bilamana ada surat dari pemerintah Desa Sumur Bandung rencana pembongkaran atau penertiban bangunan oleh Satpol – pp tentu saja surat tembusan harus ada ke pihak PT.KAI sebagai pemilik Tanah dan Bangunan. Terkait mengalih fungsikan bangunan tersebut terhadap kegiatan yang tidak benar oleh penyewa,kamipun akan melakukan pertimbangan. Kemudian setau saya sampai hari ini, kami belum menerima surat tembusan baik dari Pemerintah Desa baikpun dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Dalam pembongkaran dan penertiban bangunan warung ini terlaksana dengan aman, tertib dan kondusif hingga selesai. Satpol – pp juga bersedia serta menyiapkan armada
angkutan bagi pemilik warung untuk memindahkan perabotan dan barang – Barang dagangan mereka. Kegiatan ini melibatkan 30 anggota Satpol – PP, dan Polri 15 anggota,TNI 15
anggota, serta Kapala Desa dan BPD Desa Sumur Bandung.(Demak Gultom)